Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tanggapi Eksepsi Arif Rachman

Terdakwa Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J/Repro
Terdakwa Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J/Repro

Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, digelar kembali pada Selasa pagi (1/11).


Arif Rachman yang didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, hadir di PN Jaksel sekira pukul 09.00 WIB.

Setibanya di ruang sidang, Arif yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam langsung menuju kursi terdakwa di hadapan hakim. Kemudian petugas membukakan borgol dan melepas rompi tahanan di tubuhnya.

Arif menghela napas cukup panjang setelah duduk di kursi terdakwa, padahal posisi Majelis Hakim dan sidang belum dimulai. Bahkan, sesekali ia menundukkan kepalanya sembari memainkan tangannya.

Agenda sidang yang akan dilalui Arif hari ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang dia sampaikan pada Jumat lalu (28/10).

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.