Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Barang Sitaan, Saksi Ungkap Penyerahan Uang ke Ferry Jocom 

Empat saksi saat sidang kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya/RMOLJatim
Empat saksi saat sidang kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya/RMOLJatim

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya oleh Ferry Jocom, Rabu (2/11) semakin terkuak.


Keempat saksi tersebut diantaranya Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S Hanjaya (Abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi), berani blak-blakan ketika ditanya JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah dan Eko.

Dalam sidang di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dipimpin Hakim A.A. Gd Agung Parnata, dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, dan Alex Cahyono.

Para saksi tersebut menceritakan detil peristiwa tersebut, mulai dari pertemuan lanjutan hingga penyerahan uang ke terdakwa Ferry Jocom.

"Setelah dibayar, saya bawa pulang sama 4 orang. Saya tunggu di warung. Tunggu informasi pak Ferry," kata Sunadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat persidangan.

"Warung mana?" tanya JPU Nur Rachmansyah.

"Warung sebelah kecamatan Dukuh Pakis," jawab Sunadi.

Namun lantaran menunggu terlalu lama, Sunadi pun mencoba menghubungi kembali terdakwa Ferry Jocom.

Tujuannya untuk mengantarkan uang penjualan barang sitaan Rp500 juta.

Namun terdakwa Ferry Jocom menolaknya. ia lebih memilih mengambilnya sendiri.

"Saya hubungi pak Ferry lagi, uangnya udah cair. Saya antar pak, gak enak nunggu lama," ujar Sunadi.

"Saya kesana aja," jelas Sunadi menirukan ucapan Ferry Jocom.

Sunadi menambahkan, terdakwa Ferry Jocom akhirnya datang. Tetapi pertemuan tersebut tidak di warung seperti dalam percakapan sebelumnya. Melainkan bergeser ke kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal yang lokasinya satu atap dengan Kecamatan Dukuh Pakis.

"Pak Ferry datang, ketemu di kelurahan. Diajak pak Ferry di dalam ruangan (ruangan lurah Pradah Kali Kendal), berbincang masalah uang," jelasnya.

"Pak Ferry terima ya," tanya JPU. 

"Terima," jawab Sunadi singkat.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Yateno (yatno). Menurutnya pertemuan awal di warung tersebut merupakan arahan dari terdakwa Ferry Jocom, papar Yatno yang juga dibenarkan saksi lainnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh kwmbali mencecar ulang pernyataan para saksi.

Ia mencoba menggali maksud dari kedatangan 4 saksi tersebut ke kantor Satpol PP Surabaya menemui terdakwa Ferry Jocom.

Tetapi saksi Sunadi tetap pada pendiriannya. Ia hanya ingin mengucapkan selamat kepada terdakwa Ferry Jocom atas tempat tugas barunya. 

"Saya hanya mengucapkan selamat aja. Karena dari sekcam (Sekretaris Camat) di pindah ke Satpol PP. Selanjutnya saya di telpon, suruh nemui pak Ferry lagi. Datang berempat, katanya gudang mau pavingisasi, ada perintah pembersihan," tandasnya.

Seperti diberitakan eka Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.