KPK Telusuri Teknis Pembayaran Kerja Sama Pengangkutan Batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Ali Fikri/net
Ali Fikri/net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami terkait proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan perusahaan BUMD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi selama dua hari sejak Kamis (3/11) hingga Jumat (4/11).

"Bertempat di Mako Polda Sumsel, Kamis (3/11) dan Jumat (4/11) tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (7/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa pada Kamis (3/11), yaitu Antoni selaku Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera; Titin Andriani selaku Bagian Keuangan PT MRI; Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT Bima Cipta Karya; Teddy Septiadi selaku Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI; dan Saparduin selaku mantan karyawan PT KAI Divre III Palembang.

Sementara pada Jumat (4/11), saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Muhammad Teguh selaku Direktur PT Batubara Lahat; Ujang Sai selaku Direktur PT Bara Pagmer Jaya dan PT Sinar Musi Jaya; Suprapto Santoso selaku Direktur PT Bara Manunggal Sakti; dan Bambang Prihatmoko selaku Direktur PT Era Energi Mandiri.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS," pungkas Ali.

KPK pada Jumat (2/9) mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda. 

EDITOR: