Limbah Proyek Bangunan JLU Kota Probolinggo Disoal, Komisi III Sidak Lokasi

Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat sidak lokasi pembuangan limbah/RMOLJatim
Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat sidak lokasi pembuangan limbah/RMOLJatim

Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar inspeksi mendadak atau sidak di pembuangan limbah proyek yang berupa bongkahan bangunan dari Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Probolinggo.


Limbah yang dibuang di lahan milik warga sekitar tersebut dipantau oleh komisi III.

Tak hanya limbah, komisi III juga sidak di proyek Pasar Baru dan tempat pengolahan sampah ongop-ongop kecamatan Kanigaran.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan sidak pembuangan limbah bekas pembuangan proyek JLU itu dilakukan berdasarkan laporan pemilik lahan tersebut.

“Proyek ini milik provinsi Jawa Timur, kita hanya menerima laporan saja, kemungkinan nantinya akan dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dari kedua belah pihak,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/11).

Terpisah, Bukhori Muslim yang mengaku pemilik lahan mengaku tidak pernah tahu soal pembuangan limbah proyek tersebut.

“Pihak pelaksana proyek tidak pernah ijin ke saya, tiba-tiba limbahnya dibuang di situ,” ujarnya.

Ia berharap persoalan ini dengan pihak CV segera ada kejelasan. “Pihak perwakilan CV menemui saya hanya satu kali, selanjutnya tidak ada kejelasan hingga saat ini,” pungkasnya.