Sengketa Koperasi Semolowaru, Kuasa Hukum KSDR Nilai Gugatan Noer Qodim 'Error In Persona'

Bob S Kudmasa (kanan)
Bob S Kudmasa (kanan)

Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) melalui Bob S Kudmasa dan Yetty Raharjani selaku kuasa hukum akhirnya melayangkan gugatan balik kepada Noer Qodim di Pengadilan Negeri Surabaya.


Bob S Kudmasa menerangkan, gugatan yang diajukan Noer Qodim kepada KSDR adalah Error in Persona karena sebenarnya tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan kliennya sebagai tergugat. Dan hakim yang menangani kasus perdata ini harus melihat fakta yang ada.

"Perkara ini kami harap hakim tetap pada porsinya tidak memihak siapapun dan melihat fakta hukum yang ada," kata Bob di PN Surabaya. Rabu (9/11).

Bob juga berpendapat agar Pemkot Surabaya juga ditarik sebagai pihak pemilik tanah pasar Semolowaru yang sekarang dikelola KSDR di dalam perkara ini.

"Karena ada kaitan hubungan hukum sedangkan apa yang mereka dalilkan itu sebenarnya nggak ada hubungan dengan kami," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum KSDR, Bob melihat alur kasus ini adalah masalah hutan piutang pribadi antara Noer Qodim dengan BRI bukan dengan kliennya. 

"Kalau kita lihat alur hukumnya seperti itu ya," tegasnya.

KSDR menurut Bob telah memberikan jawaban atas gugatan Noer Qodim guna mempertahankan kepentingan kliennya dan bahkan minggu depan penggugat akan menyampaikan replliknya, sedangkan terkait kewajiban KSDR ke Pemkot juga sudah diselesaikan sesuai aturan.

"Dengan harapan kami kalau bisa izinnya diturunkan biar teman-teman KSDR ini bisa bekerja karena visi Wali Kota ini jelas UMKM itu dihidupkan dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Kalau izinnya gak turun-turun kan kasihan visinya nggak nyambung jadinya," tegas Bob.

Yetty Raharja ni berpendapat, bahwa gugatan Noer Qodim tersebut cacat formil dan berakibat pada kerugian yang dialami kliennya. Karena pihaknya telah melakukan gugatan balik kepada penggugat.

"Kami sudah mengajukan jawaban dan sekaligus rekopensi dan atau gugatan balik, poinnya kami minta untuk pengakuan atau pernyataan hutang itu dinyatakan cacat formil itu salah satunya, kemudian kami merasa dirugikan dengan gugatan ini mengganggu ritme kerja teman-teman," pungkas Bob.

Seperti diketahui, awal november 2022 Noer Qodim melayangkan gugatan ke KSDR dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya menyebutkan, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).