Ini Penjelasan Asisten 2, Irvan Widyanto Jadi Saksi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

Irvan Widyanto jadi saksi kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya/RMOLJatim
Irvan Widyanto jadi saksi kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya/RMOLJatim

Kehadiran Asisten 2 Irvan Widyanto saat menjadi saksi dalam kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya tak disia-siakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah.


Pria yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Surabaya ini memberondong Asisten 2 Irvan Widyanto dengan berbagai pertanyaan.

Ia ingin mengungkap alasan dari Asisten 2 Irvan Widyanto mempertemukan Kasatpol PP dengan terdakwa Ferry Jocom. 

Makanya JPU Nur Rachmansyah meminta Asisten 2 Irvan Widyanto menjelaskan sedetail-detailnya yang ia ketahui termasuk meminta pengembalian barang maupun uang hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

"Awal mulanya saya tidak tau persoalan itu. Tapi yang bersangkutan menyampaikan kepada saya. Dia mau menghadap Kasatpol, pak Eddy tapi tidak bisa," jelas Irvan dikutip Kantor Berita RMOLJatim dipersidangan, Rabu (9/11).

Tak hanya itu, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Irvan Widyanto juga menjelaskan, terdakwa Ferry Jocom ini ingin dipertemukan dengan warga Kelurahan Pradah Kali Kendal yang juga menjadi perantara pengambilan uang hasil penjualan barang sitaan Satpol PP.

"Kemudian yang kedua, dia minta agar saya mempertemukan dengan Sunadi. Awalnya itu," paparnya.

Irvan juga tak menampik mengenal 4 perantara itu. Tapi yang 2 orang lainnya, ia mengaku tak mengetahui namanya.

"Saya mengenal saudara Sunadi dan saudara Yahya dan yang 2 orang saya lupa namanya. Karena saya dulu Kepala Kelurahan di Pradah Kali Kendal," ungkapnya.

Menurut Irvan keinginan terdakwa Ferry Jocom untuk bertemu Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto cukup antusias.

Ini dibuktikan terdakwa Ferry Jocom menghubunginya berulang kali.

"Jadi beberapa kali hubungi saya lewat WhatsApp buat janji. Saya tidak bisa. Waktu itu dia kurang jelas menjelaskan seperti apa kepada saya. Dia hanya bicara pembersihan gudang Satpol PP itu saja," kata Irvan.

Nah, ketika bertepatan dengan acara nonton bareng di bioskop bersama Wali Kota Surabaya.

Terdakwa Ferry Jocom menghubunginya. Langkah ini menurut Irvan cukup tepat untuk mewujudkan keinginan terdakwa.

Sebab saat itu seluruh pejabat Pemkot Surabaya berkumpul di tempat tersebut.

Irvan pun mencoba menghubungi Kasatpol PP Surabaya. Pertemuan pun disepakati di salah satu tempat tak jauh dari acara nonton bareng. 

"Terakhir hubungi saya. Kemudian itu ada acara nonton bareng sama pak wali di delta plaza. Kalau ketemu pak Eddy ayo sekalian semua ngumpul disitu. Kemudian saya menghungi pak Eddy. Mas kalau habis nonton bisa ketemu saya. Jadi saya cari tempat. Akhirnya kita ketemu di excelso delta plaza," ungkapnya.

Nah, ketika bertemu dengan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. Mantan Camat Rungkut ini mendapatkan penjelasan terkait kasus itu.

Bahkan Irvan mengaku cukup terkejut ketika mendengarkannya.

Baginya persoalan itu sangat berat dan tak bisa ditolelir lagi.

"Saya sampaikan ada masalah apa. Pak Eddy lalu menjelaskan. Saya baru tau betul persoalannya. Persoalan yang disampaikan pak Eddy ternyata bukan sesederhana yang disampaikan pak Ferry," papar Irvan.

Namun sayangnya, lanjut Irvan, pembicaraan dengan Kasatpol PP ini tak berjalan lama. 

Eddy Christijanto langsung beranjak meninggalkan lokasi pertemuan ketika mengetahui kehadiran terdakwa Ferry Jocom di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, usai meninggalkan lokasi. Kasatpol PP Surabaya juga mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA).

"Pak Ferry datang, tanpa bicara basa basi pak Eddy langsung keluar dari tempat itu. Tapi dia WA saya bahwa saya betul-betul sakit hati gak bisa ketemu sama dia," tandasnya.

Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, ia pun meminta terdakwa Ferry Jocom ke kantornya bersama Sunadi.

"Saya minta hari ini juga Sunadi datang ke tempat saya. Saya ingin tau secara jelas apa yang selain dari pak Eddy juga dari semua sisi. Ayo kita kembali ke kantor, sunadi juga dihadirkan. Saya juga WA Sunadi agar datang ke kantor saya," jelasnya.

Kendati demikian, Irvan menolak bila mengumpulkan sejumlah orang yang terlibat dalam kasua itu sebagai bentuk memberikan solusi.

"Bukan pak jaksa saya tidak memberikan solusi tapi saya pingin tau masalah itu. saya ingin kroscek lagi ke Sunadi biar tau masalahnya seperti apa," ujar Irvan.

Dalam pertemuan itu, menurut Irvan, Sunadi berdebat dengan terdakwa Ferry Jocom. Ia pun tetap meminta barang maupun uang harus segera dikembalikan.

"Sunadi menjelaskan bahwa ia di suruh pak Ferry untuk bersihkan gudang. Saya tidak mau masuk persoalan dia menjual. Yang jelas mereka debat. Ketika mereka berdebat 

bahwasannya melakukan pembersihan gudang juga ada sesuatu hal yang diperoleh. Saya tau masalahnya, saya minta kepada mereka untuk mengembalikan barang dan uang yang mereka terima. Jadi saya tau dalam pembersihan gudang ada keuntungan dan saya katakan kepada saudara Sunadi dan saudara Yahya. Saya tegur, kalian kan sudah tau bahwa mekanisme harus melalui lelang harus di tandatangani oleh wali kota. Tidak sembarang-sembarangan dikeluarkan 

saya sampaikan itu kepada mereka," ungkap Irvan.

Ketika ditanya masalah nominal, Irvan mengaku tidak mau ikut campur. Ia hanya diberitahu sejumlah pihak yang terlibat.

"Saya tau dari mereka. Yang saya tau sebesar Rp500 juta. Rp300 juta Ferry dan Rp200 juta dipegang oleh Sunadi. Saya sebenarnya tidak mau ikut campur. Sekali lagi saya sebenarnya tidak mau ikut campur. Yang saya katakan disitu, kalian itu salah kembalikan uang itu, barang barangnya kembalikan semua. Saya sampaikan ini menjadi masalah. Kalian ini salah. Yang kalian lakukan ini salah karena untuk mengeluarkan barang-barang dari gudang harus melalui mekanisme," jelasnya.

"Siapa yang memberikan uang pada mereka" tanya JPU Nur Rachmansyah. Lagi-lagi Irvan tidak mau ikut campur masalah tersebut.

"Saya tidak mau masuk dalam persoalan ini sehingga saya tidak tau apapun. Yang saya katakan kembalikan malam itu. Saya katakan malam ini juga kembalikan. Itu yang saya katakan," tegasnya.

"Apakah uang itu dikembalikan," tanya JPU lagi. Menurut Irvan saat itu ia hanya menerima gambar yang dikirim melalui WhatsApp.

"Jadi baik Sunadi maupun Ferry mengirimkan gambar. Tadi tidak saya buka. Saya sudah tidur. Pagi baru tau," jelasnya.

Irvan juga mengaku, tak hanya menerima gambar yang dikirim lewat WhatsApp. Untuk memastikannya. Ia meminta mereka bertemu kembali.

Sayangnya dari pengakuan mereka, hanya uang yang dapat dikembalikan. Sedangkan untuk barang sudah tak bisa diselamatkan.

"Sempat mereka ketemu lagi nanyakan kepada ferry barangnya udah dikembalikan apa belum saya tanyakan begitu. Saya minta menghadirkan Sunadi. Akhirnya ketemu bahwa uang dikembalikan tapi barang tidak biaa dikembalikan. Saya sampaikan kepada mereka ini sudah pidana. Kalian sudah berbuat seperti itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.