Sidang Dugaan Korupsi Barang Sitaan Satpol PP, Ferry Jocom Hadirkan Pengusaha Kuliner Ali Wardana

Saksi Ali Wardana saat menjadi saksi si pengadilan tipikor Surabaya/RMOLJatim
Saksi Ali Wardana saat menjadi saksi si pengadilan tipikor Surabaya/RMOLJatim

Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom, Jum'at (11/11).


Sidang yang digelar di ruang sidang Candra tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Namun, kali ini bukan giliran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tetapi saksi a De Charge atau saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Ferry Jocom.

Saksi a De Charge tersebut merupakan pengusaha kuliner di Raya Simpang Darmo Permai Utara yakni Ali Wardana. 

Dalam sidang kali ini, terdakwa Ferry Jocom juga dihadirkan seperti pada sidang sebelumnya, Rabu (9/11) saat JPU menghadirkan saksi Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto.

Hingga berita ini diturunkan Kantor Berita RMOLJatim, sidang penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a De Charge masih berlangsung.

Seperti diketahui dalam mengungkap kasus ini, JPU terpaksa harus menghadirkan 24 saksi.

Dalam sidang tersebut, ke 24 saksi tak dihadirkan secara bersamaan. Tetapi dikelompokkan setiap sidang.

Setiap kelompok ada yang terdiri dari 6 saksi, lalu 5 saksi hingga 1 orang saksi.

Saat ini total saksi yang sudah dihadirkan sudah mencapai 24 orang.

Untuk kelompok pertama Rabu, (26/10) ada dua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka diantaranya Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Kemudian Jum'at (28/10) penjaga gudang yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya yakni Prasetyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Lalu Rabu (2/11) ada 4 orang makelar tersebut yakni, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi). 

Dilanjut 1 orang koordinator Satpol PP Surabaya yakni Abdul Muin dan pembeli barang sitaan tersebut, Abdul Rahman.

Pada Jum'at (4/11) terdapat 5 saksi, untuk kelompok pertama terdiri dari 3 saksi diantaranya Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo dan Dina Agustine Pratama.

Kelompok selanjutnya yakni Lurah Pradah Kali Kendal, Hajar Sulistyono dan Supriyanto.

Dan yang terakhir, Rabu (9/11) saksi dari Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto. Dilanjut pemeriksaan terdakwa Ferry Jocom.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.