Hearing Komisi C DPRD Jombang Sikapi Pemeliharaan Proyek Pedestrian Jalan Wahid Hasyim Jombang

Poto - Pedestrian jalan wahid hasyim, hearing komisi c DPRD Jombang
Poto - Pedestrian jalan wahid hasyim, hearing komisi c DPRD Jombang

Proyek pembangunan pedestrian (trotoar) sepanjang Jl KH Wahid Hasyim tengah menjadi sorotan DPRD Jombang.


Proyek senilai Rp 16,7 miliar dengan rekanan yakni PT Asri Jaya Putra Perkasa tersebut masih dalam tahap kurang sesuai harapan.

Saat Komisi C DPRD Jombang melakukan sidak jelang batas akhir pemeliharaan proyek jalur pedestarian KH Wahid Hasyim, Kamis (10/11) lalu. Mereka menemukan beberapa kerusakan di sejumlah titik. Atas dasar itu, dewan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang.

Wakil rakyat dalam tinjauan langsung masih menemukan kondisi keramik rusak, fasilitas rusak, dan pohon yang tumbuh kurang maksimal. Atas temuan tersebut Komisi C memanggil Dinas Perkim untuk mengetahui sejauh mana progres perbaikan sebelum pelaksanaan serah terima bangunan. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD, Miftahul Huda mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan proyek tersebut. Didalam peninjaun oleh anggota komisi C DPRD Jombang ditemukan ada kerusakan dan meminta apa yang menjadi temuan untuk segera dilakukan perbaikan. 

"Informasinya, dari Dinas Perkim, perbaikan sudah dilakukan. Kami juga meminta agar apa yang menjadi temuan segera diselesaikan. Seperti mengganti keramik dan fasilitas yang rusak dan pohon yang mati," kata Huda, usai hearing dengan pihak-pihak terkait proyek pedestrian di Ruang Komisi C DPRD, Selasa (15/11) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Politisi PKB ini menegaskan, bahwa upaya perbaikan harus dilakukan dengan cepat. Karena sesuai kontrak batasan waktunya sendiri sampai tanggal (19/11) mendatang. Jika tidak kunjung kelar sampai batas waktu tersebut, maka Dinas Perkim harus menghitung kerugian negara. 

"Kerugian itu nanti dibayarkan menggunakan uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Kerugiannya nanti berapa ditransferkan ke kas daerah," jelasnya.

Miftakhul Huda menegaskan, keputusan hearing harus dijalankan. Sejauh ini dari pihak Dinas Perkim Kabupaten Jombang sudah melayangkan surat peringatan kepada rekanan, bahkan akan masuk peringatan ketiga.

"Untuk kepastian perbaikan pedestrian, kami dari Komisi C akan melakukan kroscek lapangan lagi. Kamis (17/11) nanti, kami akan tinjau lagi ke lapangan. Apakah masih banyak kerusakan yang ditemukan di lapangan," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Jombang, Heru Widjajanto mengakui mmasih ada kekurangan terutama dalam penggantian pohon yang mati."Dari 300 pohon ada ratusan yang mati. Sekarang sudah mulai penggantian tinggal 30 pohon yang mati. Insyallah dalam waktu dekat akan diganti," terangnya. 

Ia menambahkan, jika perbaikan sudah dilakukan baik itu keramik dan ornamen-ornamen lainnya juga sudah dilakukan perbaikan. Bahkan sudah memasuki sesi tiga, dan mau menuju sesi 4. Diharapkan nanti selesai sampai 19 November.

Heru juga menjelaskan jika uang jaminan pemeliharaan sekitar Rp 800 juta bisa dicairkan bila pihak penyedia sudah menyelesaikan tanggung jawabnya. Yaitu masa proyek sudah selesai semua dan tidak ada kerugian, maka uang jaminan bisa dicairkan.

"Kami akan melakukan pengecekan dihari terakhir. Sehingga diketahui mana-mana saja yang masih kurang. Sekaligus menghitung kerugian dari proyek tersebut. Kami minta penyedia untuk menyetorkan kekurangan itu ke kas daerah. Untuk mengantisipasi kerugian keuangan negara," ujarnya.

Diketahui, proyek rehabilitasi pedestrian ini dimulai 04 April 2021 dan berakhir pada 14 November 2021. Sedangkan masa pemeliharaan diberikan tenggang waktu sampai batas tanggal 19 November 2022. Semisal ada temuan, maka uang jaminan tidak bisa dicairkan.