Kasus Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Bupati Malang: Dua Direktur Sudah Dinonaktifkan

Bupati Malang, H Sanusi/ RMOLJatim
Bupati Malang, H Sanusi/ RMOLJatim

Buntut kasus dugaan korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Bupati Malang H Sanusi untuk sementara telah menonaktifkan dua direktur. BPR Artha Kanjuruhan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Malang.


Demikian dikatakan Bupati Sanusi usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/11). 

"Dua direktur dinonaktifkan. Ini (BPR Artha Kanjuruhan) masih kita benahi, karena laporan kemarin ada kerugian. Kita benahi sehingga menjadi lebih baik," ujarnya. 

Dua Direktur itu diketahui dinonaktifkan yaitu Ramelan selaku Direktur Utama dan Joni Sukarno selaku Direktur dari perusahaan berplat Merah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut. 

"Mereka dinonaktifkan agar bisa konsentrasi di perkaranya. Ketika mereka menjalani pemeriksaan, supaya tidak ada persoalan di dalam, maka kita Plt (Pelaksana tugas) kan dulu, ke Komisari yang sekarang yaitu I Wayan Wisnu Utama menjadi Plt Direktur Utama," jelas Sanusi.

Dugaan korupsi terkait dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 5 miliar tahun anggaran 2020.

Kasus dugaan korupsi saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Namun Ia mengaku sebelumnya mengetahui dari OJK dan Inspektorat. 

"Sebelumnya mengetahui kasus tersebut dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Inspektorat. Yang kejaksaan biar menjadi kewenangnnya kejaksaan," terangnya. 

Disinggung soal pendampingan hukum kepada dua Direktur yang terlibat dugaan kasus tersebut, Sanusi mengatakan, bersiap memberikan bantuan.

"Sudah kita berikan kepada keduanya," tandasnya. 

Kemudian ditanya, apakah bakal diaktifkan kembali dua direktur itu jika tidak terbukti bersalah, Ia meyampaikan dilihat saja nanti. "Tergantung komisarisnya nanti," pungkasnya.