17 Korban Sepakat Damai, Kasus Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park Diajukan RJ ke Kejagung

Para korban tragedi ambrolnya perosotan Kenjeran Park saat mendatangi Kejari Tanjung Perak/Ist
Para korban tragedi ambrolnya perosotan Kenjeran Park saat mendatangi Kejari Tanjung Perak/Ist

Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak melimpahkan kasus tragedi ambrolnya perosotan Kenjeran Park ke Kejari Tanjung Perak, Kamis (17/11).


Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II atas tersangka Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Tersangka Paul Stepen sebagai General Manager dan Tersangka Subandi sebagai Manager Operasional," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parulian Sidauruk, Kamis (17/11).

Dalam perkara ini, terang Putu Arya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 62, Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Atau kedua dengan sangkaan Pasal 360 ayat (1) KUHP," terangnya.

Sementara itu, Rafiqi Anjasmara selaku kuasa hukum tersangka mengatakan jika perkara ini telah ada perdamaian, sehingga pihaknya bersama para korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya sampai ke pengadilan.

"Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarif Justice ke Jampidum,” ujar Rafiqi kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak.

Dijelaskan Rafiqi, para korban tidak menghendaki kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Park ini tidak berlanjut ke persidangan karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark.

“Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” jelasnya.

Sementara Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen kenpark sudah terpenuhi. 

“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara disisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya. 

Masih menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen kenpark.

“Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” tandasnya.

Diketahui, seluncur di Waterpark Kenjeran jebol dan menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5) lalu. Sebanyak 17 korban mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol itu. Korban mengalami luka mulai dari patah tulang hingga pendarahan.