Dewan Pers Mau Kirim Surat ke Presiden Jokowi Terkait Kebebasan Pers di RKUHP 

Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya/Net
Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya/Net

Muncul sejumlah desakan agar Dewan Pers selaku perwakilan insan pers bersurat kepada Presiden Joko Widodo secara langsung untuk menyampaikan secara langsung poin-poin penting dalam RUU KUHP. Salah satu yang perlu diformulasikan ulang adalah terkait kebebasan pers.


Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan bahwa Dewan Pers akan melakukan sejumlah upaya untuk menyampaikan aspirasi publik termasuk insan pers dalam kaitannya RUU KUHP.

Kata Agung, pada prinsipnya bukan hanya kepentingan pers tapi juga kepentingan masyarakat, apapun akan kita lakukan.

"Jalur normatif dan persuasif sudah dan akan kami lakukan termasuk usulan menyurati presiden,” ucap Agung dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/11).

Disinggung mengenai Presiden Joko Widodo tidak menerima poin-poin usulan dari Dewan Pers terkait RUU KUHP, Agung mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly sebagai perwakilan pemerintah seharusnya mengindahkan usulan dan masukan dari Dewan Pers terkait kebebasan pers.

"Artinya harusnya nyampe (ke Presiden). Bahkan mungkin tadi ada penjelasan bahwa akan dilaporkan kepada Presiden,” katanya.

Pihaknya berharap, apa yang menjadi diskusi Dewan Pers selama ini, bisa disampaikan secara komprehensif oleh para pembantu presiden dan memberikan solusi terhadap persoalan hukum tentang kebebasan pers dalam RUU KUHP.

“Karena ada catatan yang belum terselesaikan, sekali lagi memang tidak ada sesuatu yang ideal bahwa harapan 100 persen diakomodir tetapi setidaknya konkret ada sebab dan akibat penjelasannya,” tutupnya.