Kini KPK Panggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Aloysius Renwarin, mendapat giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (17/11), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (17/11).

Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas dan Darwis selaku sopir.

Namun demikian, Ali belum membeberkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Aloysius. Mengingat, Aloysius sudah beberapa kali datang ke Gedung Merah Putih KPK ketika Lukas mangkir dari panggilan tim penyidik.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah mengamankan uang dan emas batangan saat melakukan penggeledahan di rumah kediaman dan apartemen milik Lukas di Jakarta pada Rabu lalu (9/11).

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan emas batangan," ujar Ali, Kamis (10/11).