KPK Panggil Politisi PDIP dalam Kasus Korupsi Gereja Mimika

 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Tim penyidik KPK memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.


Ketiganya adalah Ausilius You selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika tahun 2013-2016; Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Karel Gwijangge selaku anggota DPRD Mimika Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga saksi diperiksa untuk tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (17/11).

KPK pada Kamis (8/9) mengumumkan secara resmi tiga orang sebagai tersangka, yaitu Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024; Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selalu Direktur PT Waringin Megah (MW).

Eltinus sudah resmi ditahan pada Kamis (8/9). Sedangkan tersangka Marthen ditahan pada Selasa (20/9).

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.