Pimpinan DPR Didesak Sahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat

Anggota Komisi II DPR RI Rico Sia/Net
Anggota Komisi II DPR RI Rico Sia/Net

Pimpinan DPR RI didesak segera mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Desakan itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Rico Sia.


Rico menjelaskan bahwa RUU Papua Barat Daya tersebut telah selesai dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama DPD RI, dan pemerintah. Seain itu, telah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Saya tetap mendesak, karena secara kelembagaan pada saat rapat Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Mendagri, Kemenkumham dan yang lain semua sudah sepakat," kata Rico seperti dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Wakil Rakyat Dapil Papua Barat itu menambahkan, Pimpinan DPR juga telah berjanji akan mengagendakan pengesahan RUU tersebut pada rapat paripurna masa sidang ini.

Namun demikian, hingga pembukaan masa sidang pada 1 November lalu belum juga diagendakan. Menurut Rico, terus ditundanya pengesahan RUU itu akan menjadikan citra buruk bagi kelembagaan DPR. Apalagi, masyarakat Papua Barat sudah sangat menginginkan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut terwujud.

Lebih lanjut Rico memaparkan, jika unsur pimpinan tidak bisa menghadiri rapat paripurna secara langsung, seharusnya bisa dilakukan dengan cara zoom meeting seperti yang kerap dilakukan selama ini.

Politisi Partai Nasdem itu berpendapat,tertundangan pengesahan RUU Papua Barat akan berdampak pada tahapan pemilu 2024.

"Itu pertanyaan yang disampaikan langsung oleh konstitutuen saya di dapil Papua Barat. Kan teknologi sudah maju dan bisa dimanfaat," jelas Rico.

Rico juga menjelaskan bahwa rapat Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati masuknya 3 DOB (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan) dan DOB Papua Barat Daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilu 2024.