Taiwan Mendakwa 6 Pekerja Ilegal Asal Indonesia Dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja Terbesar 

Polisi Longtan saat menggerebek ladang ganja terbesar sepanjang sejarah di Taiwan/Ist
Polisi Longtan saat menggerebek ladang ganja terbesar sepanjang sejarah di Taiwan/Ist

Taiwan mendakwa delapan tersangka, termasuk dua orang warga lokal dan enam pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen, setelah polisi melakukan penyitaan tanaman ganja terbesar dalam sejarah negara itu, seperti dilaporkan Taiwan News Jumat (18/11).


Dakwaan tersebut menyusul penggrebekan ladang ganja di sebuah pertanian dekat Brigade Penerbangan ke-601 Angkatan Darat pada 20 September lalu.

Kantor Polisi Longtan dari Departemen Kepolisian Taoyuan dalam konferensi pers Kamis (17/11), mengatakan petugas berhasil menyita 4.218 tanaman ganja senilai lebih dari 40,5 juta dolar AS, menjadikannya penyitaan tanaman ganja terbesar di Taiwan.

Ketika petugas menggerebek pertanian saat fajar, mereka menangkap delapan tersangka dan menyita 4.218 tanaman ganja, satu kumpulan tunas, empat kaleng tingtur ganja, produk ganja jadi dan setengah jadi, manual penanaman ganja, dan barang bukti lainnya.

Menurut polisi, penggerebekan itu menjaring tanaman ganja dalam jumlah terbesar dalam satu operasi penanaman, dan itu terjadi sebelum panen selesai.

Tersangka utama, seorang pria bermarga Wu yang dikenal sebagai anggota geng, menggunakan pengalamannya mengimpor dan mengekspor bunga dan menjalankan bisnis berkebun untuk memperoleh bibit ganja. Dia kemudian belajar sendiri melalui penelitian internet bagaimana menanam tanaman ganja.

Kaki tangannya, laki-laki Taiwan bermarga Ke dan enam pekerja migran perempuan Indonesia yang kini buron ikut serta dalam proses penanaman.

Mereka memilih hamparan tanah pertanian yang terisolasi yang mencakup hampir 900 ping (satu ping sama dengan 3,3 meter persegi) setara dengan sekitar tujuh lapangan basket.