Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah memberikan persetujuan terhadap pengacara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa di Jayapura.
- KPK Minta Biaya Haji Penuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat
- Kasus Dana Hibah, KPK Cecar Pimpinan DPRD Jatim hingga Pejabat Pemprov
- KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Sebagai Saksi Kasus Sahat
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap pengacara Lukas tetap dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari pengacara Lukas, Aloysius Renwarin dan Roy Rening untuk diperiksa di Jayapura.
"Namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (22/11).
Sehingga kata Ali, sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterima dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 wib di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Ali.
Untuk itu, KPK berharap kedua saksi tersebut untuk kooperatif hadir di tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh tim penyidik.
"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," pungkas Ali.
- Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark Hina Nilai Suci Islam
- Kehadiran Kaesang di Politik Bisa Memperburuk Reputasi Jokowi
- Andi Sinulingga Membuktikan, Sodetan Ciliwung Proyek Sejak Era SBY yang Gagal Dieksekusi Jokowi dan Ahok