KPU Jember Buka Pendaftaran Calon PPK Pemilu Serentak 2024, Ini Syaratnya

Ratusan Calon Peserta  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai menyerbu Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, di Jalan Kalimantan No. 31, Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, sejak KPU membuka pendaftaran calon PPK untuk pemilu serentak 2024, mulai Minggu (20/11) kemarin. 


Pendaftaran calon PPK di Jember, akan berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 20 - 29 November 2022. Dari data KPU Jember, antusiasme masyarakat Jember, menjadi penyelenggara pemilu serentak 2024, ditingkat kecamatan cukup tinggi. Dalam waktu 3 hari saja, pendaftarnya sudah lebih 300 orang. 

"Hingga Selasa hari ini, jumlah peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon PPK 337 orang," ujar Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jember, Andi Wasis dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/11).

Andi menjelaskan, bahwa KPU akan menyeleksi 10 orang dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Jember. Dari jumlah 10 besar tersebut, KPU akan memilih 5 orang di tiap kecamatan yang paling memenuhi kualifikasi. 

Adapun  syarat - syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PPK, diantaranya ; 

1. Usia minmal 17 tahun.

2. Pendidikan minimal SMP.

3. Tidak sedang menjadi anggota partai politik dilengkapi dengan surat pernyataan yang sah. 

4.  Bila pernah terdaftar sebagai anggota partai politik, sekurangnya bisa menunjukkan sudah tidak aktif sejak 5 tahun terakhir. 

5. Peserta juga harus sehat secara jasmani dan rohani. Untuk kesehatan jasmani, peserta akan diperiksa tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

Untuk hal ini, KPU Jember sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar disampaikan ke puskesmas dan klinik dan rumah sakit sehingga calon pendaftar sudah bisa meminta surat keterangan sehat sesuai standar KPU. 

6. Peserta bebas dari narkoba dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

7. Setia kepada nilai-nilai pancasila dan memiliki jiwa yang berintegritas, jujur dan adil. Syarat dan kelengkapan lain bisa diakses melalui situs resmi KPU Jember. 

Andi juga menegaskan bahwa KPU tidak memberi perlakuan khusus salah satu peserta. Semua pendaftar posisinya setara. 

"Hanya saja, khusus peserta yang pernah berpengalaman menjadi PPK, akan menjadi pertimbangan setelah melampaui tes wawancara," katanya.

Dia menjelaskan bahwa pendaftaran calon PPK dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Meski pendaftaran dilakukan online, calon PPK tetap harus menyerahkan kelengkapan administrasi fisik atau hardcopy persyaratan, yang harus diantarkan ke kantor KPU Jember.