Peredaran Sabu Jaringan Laos dan Tiongkok Sukses 'Digarap' Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim

Ungkap hasil tangkapan peredaran sabu-sabu
Ungkap hasil tangkapan peredaran sabu-sabu

Tim gabungan Satreskoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan sabu internasional Laos dan Tiongkok yang dikirim ke Jakarta dan Surabaya.


Dari kasus ini, polisi  menangkap 7 tersangka kurir narkoba. Enam di antaranya merupakan jaringan Laos yakni HK dan MR asal Jakarta, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat. Kelimanya ditangkap di Kemang Jakarta dan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. 

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita 10 kilogram sabu, yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sedangkan dua lainnya jaringan Sumatera disergap di rumah makan lintas timur Jambi, Riau berinisial SU dan SD. 

Dari tangan keduanya, berhasil menyita 26 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi. Total barang bukti yang disita sebanyak 36 kilogram sabu dan 15 ribu butir. 

Kapolda Jatim Irjenpol Toni Hermanto mengatakan, dari pengungkapan kasus peredaran narkoba, anggota berhasil menyita 36 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi. 

"Ini merupakan komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Jawa Timur dengan mengamankan barang bukti sebanyak 36 kilogram dan 15 ribu butir lebih dari sindikat pelaku narkoba," kata Toni Hermanto, Rabu (23/11). 

Semuanya tidak lepas dari peran dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi tentang peredaran narkoba di wilayah Jatim. 

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombespol Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, jaringan narkoba internasional jaringan Laos-Indonesia dikirim melalui jalur ekspedisi dengan dua tujuan Jakarta dan Surabaya. 

"Untuk mengelabuhi petugas, barang dikemas dalam plastik lalu dimasukkan 16  kaleng yang dibagi dua sebanyak 5 kilogram untuk dikirim dua jalur ke Surabaya dan Jakarta," ungkap Arie.