Tak tanggung-tanggung, 459 kendaraan plat merah di Banyuwangi yang digunakan para pejabat di daerah hingga desa menunggak pajak.
- Pastikan Daging Aman Konsumsi, Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan Rumah Potong Hewan
- Geliatkan Pasar Takjil Ramadan, Pemkab Banyuwangi Gelar Festival Ngerandu Buko
- Menjelang Musim Penghujan, Pemkab Banyuwangi Mulai Antisipasi Banjir
Staf Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKDA) Banyuwangi, Yovial Anis mengatakan, ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tahunan tersebut tersebar di sejumlah instansi.
Dari 459 itu, terdiri dari 325 unit roda dua dan 134 unit roda empat. Baik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pemerintah desa.
“Tidak hanya di satuan kerja perangkat daerah Banyuwangi, namun juga pemerintah desa,” kata Yovi kepada wartawan, dikutip Kantor berita RMOLJatim, Kamis (24/11).
Dari jumlah kendaraan dinas 459 itu pajak kendaraannya yang belum dibayarkan, rata-rata menunggak selama 2 sampai 3 tahun.
“Untuk kendaraan dinas yang nunggak pajak, tercatat di BPKAD ada 459 kendaraan. Rinciannya, 134 unit kendaraan roda empat dan 325 unit roda dua,” jelasnya.
Secara keseluruhan, total kendaraan dinas di Banyuwangi sebanyak 1.831 unit. Sementara untuk kendaraan dinas yang menunggak pajak, terhitung sejak Januari 2022, 459.
Sebenarnya, yang bertanggung jawab untuk membayar pajak tahunan kendaraan dinas, merupakan kewajiban masing-masing instansi. BPKAD, kata dia, hanya memberikan surat imbauan.
"Kebanyakan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak itu kendaraan yang lama. Sedangkan kendaraan baru, sudah banyak yang membayar pajaknya," terangnya.
- Pastikan Daging Aman Konsumsi, Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan Rumah Potong Hewan
- Geliatkan Pasar Takjil Ramadan, Pemkab Banyuwangi Gelar Festival Ngerandu Buko
- Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU Rp97 M, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara