Sebanyak 459 kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Banyuwangi menunggak pajak. Rinciannya, 325 unit roda dua dan 134 unit roda empat.
- Beberkan Bukti Otentik di Persidangan, Penggugat Berharap Hakim PN Semarang Batalkan Merek Etawaku
- Diduga Perkosa 27 Siswi di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Ditangkap
- Kuat Maruf Hadirkan Ahli Pidana UII Jadi Saksi Meringankan
Ratusan kendaraan dinas tersebut, menurut data dari BPKAD terhitung sejak Januari 2022. Secara keseluruhan total kendaraan dinas di instansi dan pemerintah desa sebanyak 1.831 unit.
Kanit Regident (KRI) Polresta Banyuwangi, AKP Puteh menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74, kendaraan yang menunggak pembayaran pajak hingga dua tahun, maka akan dilakukan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Memang benar, pajak kendaraan yang menunggak hingga dua tahun maka akan di hapus. Bahkan, bisa dikenakan sanksi tilang saat razia kendaraan bermotor," tegas Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Kanit Regident (KRI), AKP Puteh.
Pasal 74 itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian nggak bayar lagi 2 tahun kedepannya itu dapat dihapus," tutupnya menegaskan.
- Sepasang Kekasih Pemeran "Kebaya Merah" Jual Video Porno Sesuai Pesanan
- PH Terdakwa Ferry Jocom Tak Bacakan Duplik, Kasi Pidsus Surabaya: Tetap Pada Tuntutan
- Batal jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Ditempatkan Sebagai Pati Yanma Polri