Kendaraan Dinas di Banyuwangi Belum Bayar Pajak, Bisa Ditilang Jika Kena Razia

Caption: Kendaraan plat merah mati STNK sejak 2009 dan 2015/ist 
Caption: Kendaraan plat merah mati STNK sejak 2009 dan 2015/ist 

Sebanyak 459 kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Banyuwangi menunggak pajak. Rinciannya, 325 unit roda dua dan 134 unit roda empat. 


Ratusan kendaraan dinas tersebut, menurut data dari BPKAD terhitung sejak Januari 2022. Secara keseluruhan total kendaraan dinas di instansi dan pemerintah desa sebanyak 1.831 unit. 

Kanit Regident (KRI) Polresta Banyuwangi, AKP Puteh menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74, kendaraan yang menunggak pembayaran pajak hingga dua tahun, maka akan dilakukan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

"Memang benar, pajak kendaraan yang menunggak hingga dua tahun maka akan di hapus. Bahkan, bisa dikenakan sanksi tilang saat razia kendaraan bermotor," tegas Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Kanit Regident (KRI), AKP Puteh.

Pasal 74 itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian nggak bayar lagi 2 tahun kedepannya itu dapat dihapus," tutupnya menegaskan.