KPU Kota Probolinggo Canangkan Opsi Perubahan Dapil di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo mencanangkan perubahan jumlah Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.


Dalam Forum Group Discussion (FGD) penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Probolinggo pada Rabu sore (23/11) di Hotel Tampiarto, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo rencana perubahan Dapil tersebut dibahas.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menilai, kemungkinan berubahnya dapil berdasarkan beberapa faktor. Tentunya, menggunakan 7 prinsip.

Tujuh prinsip itu mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, dan integralitas wilayah. Kemudian, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Urgensi penataan dapil, karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU, ” kata Hudri, dikutip Kantor Berita RMLLJatim, Kamis (24/11).

Hudri meminta pendapat, masukan dari partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun sejumlah organisasi untuk menentukan opsi mana yang nantinya ditetapkan oleh KPU RI terhadap jumlah dapil di Kota Probolinggo.

Sementara itu , pengamat politik dari Universitas Airlangga, Kris Nugroho mengatakan, ada konsekuensi dan implikasi ketika jumlah dapil pada suatu daerah berubah.

“Perubahan dapil, berdampak bahwa parpol harus memperjuangkan kemenangan yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Ketika sebelumnya sudah siap mengamankan jaringan, maka dengan berubahnya dapil tentu perlu cara baru untuk menata,” jelas Kris.

Pada FGD yang mengundang Parpol dan Ormas itu, masih akan berlanjut. Nantinya, setiap Parpol akan mengirimkan kajian secara resmi sebagai bahan pertimbangan KPU untuk pencanangan perubahan Dapil tersebut.