Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY melibatkan lurah dan kepala desa menjadi agen literasi keuangan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah warga terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.
- Kewenangan Penyidikan OJK jadi Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- OJK Ungkap Dua Tantangan bagi Perekonomian Indonesia ke Depan
- Gubenur Jatim Khofifah Kukuhkan Tim 7 Percepatan Akses Keuangan Daerah
Baca Juga
Kepala OJK Kantor Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa menegaskan, konsepnya seperti jogo tonggo dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pamong atau aparat desa terlibat aktif untuk memberikan pencerahan dan edukasi kepada warganya.
"Program pelibatan lurah atau kepala desa sebenarnya sudah dilakukan OJK Yogjakarta, dan pada Desember mendatang akan diujicobakan di Wonosobo," kata Aman Santosa diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (25/11).
Aman menuturkan, banyak petani, pemilik penggilingan padi, hingga usaha warga desa yang harus dibentengi dari praktik pinjol ilegal dan investasi bodong.
"Para lurah dan kades jadi agen literasi di tingkat bawah, dan jadi garda terdepan untuk memerangi bisnis ponjol ilegal atau investasi bodong yang sudah beroperasi hingga pedesaan," sambung Aman.
Untuk itu, OJK mempersiapkan Satgas Waspada Investasi serta melibatkan lurah sebagai agen literasi keuangan. Di Solo, OJK sudah menggandeng Babinsa dan Babinkamtibmas selaku organ TNI dan Polri di tingkat kecamatan untuk membantu.
Selain memberikan edukasi soal literasi keuangan, lurah dan kades merangkap penerima laporan jika ada warga desa yang menjadi korban pinjol ilegal atau investasi bodong.
"Jadi bukan lurahnya yang diedukasi, tapi mereka ikut bertanggung jawab jika warga desa sampai tertipu Pinjol atau investasi bodong," tandasnya.
- Kewenangan Penyidikan OJK jadi Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- OJK Ungkap Dua Tantangan bagi Perekonomian Indonesia ke Depan
- Gubenur Jatim Khofifah Kukuhkan Tim 7 Percepatan Akses Keuangan Daerah