Pemkot Surabaya Pecat Oknum Dinkopdag yang Terlibat Mafia Perizinan

Rachmad Basari/RMOLJatim
Rachmad Basari/RMOLJatim

Diam-diam Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberi sanksi tegas kepada oknum ASN yang berdinas di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).


Oknum ASN yang belum diketahui namanya tersebut terlibat dalam dugaan mafia perizinan.

"Kalau yang bersangkutan ya memang sudah. Dari sisi kepegawaian memang sudah diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (25/11).

Meski tak menjelaskan pemecatan oknum ASN tersebut secara dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Apalagi kasus tersebut masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga belum terbukti dikatakan bersalah.

Namun Pemkot Surabaya tetap bersikukuh, dengan menganggap perbuatan oknum ASN tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Jadi gini, dibedakan persoalannya. Terkait dengan perizinan itu. Ini semangat daripada PP (peraturan pemerintah) 94, itu kan pembinaan," tegasnya.

Nah, bila langkah pemecatan ini menurut Rachmad Basari, ternyata tak mendapat respon positif dari oknum ASN Dinkopdag tersebut.

Sebaiknya dapat menempuh upaya hukum tandingan.

"Dia bisa menggunakan hak-hak yang ada. Dia bisa banding. Dan Apabila banding nanti hasil putusan SK ini diberhentikan, hasil putusan di badan pertimbangan kepegawaian menyatakan di hukum lebih ringan, ya sudah jalan. Proses hukum silahkan jalan, tidak ada masalah. Hal yang berbeda. Seperti itu," pungkas Rachmad Basari.

Seperti diberitakan oknum ASN Dinkopdag Surabaya diduga jadi mafia perizinan. 

Kasus ini sungguh miris di tengah Pemkot Surabaya lagi gencar-gencarnya menggunakan pelayanan online demi memberantas mafia perizinan. 

Bahkan pada akhirnya mendapat perhatian serius dari Inspektorat Surabaya.

Salah satu korban mafia perizinan mengaku sangat kecewa dengan ASN tersebut.

Karena awalnya ketika mengurus perizinan bisa mendapatkan izin outletnya itu. 

Tapi ternyata ketika dicoba barcode-nya tidak bisa, dan ternyata SIUP yang diberikan juga bukan milik outletnya itu.

Satu sisi pemilik outlet sudah terlanjur keluar uang, tentulah sangat kecewa.

Menurutnya, korban ini percaya karena oknum ini lantaran juga ikut menjadi salah satu tim saat melakukan pembinaan kepada sejumlah outlet. Baik hotel atau pun restoran dan kafe.

Nah, oknum ini mendatangi secara pribadi outlet tersebut keesokan harinya atau hari-hari berikutnya, lalu menjanjikan proses penerbitan surat izin, tentunya dengan nominal yang sudah dinegosiasikan. Kalau harganya deal, lalu oknum ini menjalankan aksinya.

Korban dari oknum ASN ini tidak hanya satu outlet saja. Namun, lebih dari satu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news