Presiden Harus Turun Tangan jika Polri Tak Mampu Audit Kasus yang Disetop Bareskrim

Presiden Joko Widodo/Net
Presiden Joko Widodo/Net

Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan audit investigasi terhadap sejumlah perkara yang dihentikan oleh Bareskrim dibawah kepemimpinan Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto.


Hal ini menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi yang tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sebab, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Hal itu sesuai surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/1070/XI/ 2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

“Harusnya demikian (dilakukan audit investigasi). Tetapi, siapa yang akan melakukan bila hampir semua di jajaran kepolisian memiliki peran dalam permasalahan itu,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (27/11).

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, kata dia, sekarang itu semua kembali pada tanggungjawab Kapolri yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Makanya, ia menegaskan apakah Kapolri berani untuk menjalani tanggungjawab tersebut.

“Itu semua terjadi karena dampak Polri langsung di bawah Presiden. Problemnya lagi-lagi apakah Kapolri yang ditunjuk mau dan mampu? Kalau itu yang terjadi, Presiden yang harus mengambil alih untuk melakukan penyelamatan institusi Polri,” jelas dia.

Namun demikian, Bambang menilai adanya tindakan Irjen Andi Rian itu bukti manajemen sumber daya manusia (SDM) di Polri masih tidak jelas. Sangat aneh, kata dia, seorang pejabat mendapat mutasi tetapi belum ada penggantinya secara langsung.

“Idealnya, mutasi pada jabatan sepenting Dirtipidum tersebut juga harus berbarengan dengan sosok penggantinya. Tetapi, faktanya jabatan tersebut dibiarkan kosong. Lebih parah lagi, lembaga sebesar Polri juga belum menentukan penggantinya. Artinya, itu membuktikan bahwa ada problem managemen SDM di tubuh institusi negara ini,” pungkasnya.