17 Judul Raperda Tahun 2023 Ditetapkan DPRD Banyuwangi

Caption: Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi yang juga politisi Partai Golkar/Sofiandi Susiadi
Caption: Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi yang juga politisi Partai Golkar/Sofiandi Susiadi

Sejumlah 17 judul Raperda resmi ditetapkan DPRD Banyuwangi. Selanjutnya, akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.


Penetapan Propemperda tahun 2023 itu dilakukan dalam rapat paripurna internal DPRD pada Senin, 28 November 2022, sebelum pengesahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2023.

Sebelum penetapan Propemperda tahun 2023 ini, diawali pemaparan, diskusi, serta melakukan konsultasi seperti diamanatkan Pergub Jatim Nomor 20 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Perda Kabupaten/Kota pasal 11 ayat (1).

“Hasil asistensi propemperda dari Gubernur wajib ditindaklanjuti sebagai dasar penetapan propemperda dengan keputusan DPRD,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dari hasil konsultasi dan asistensi Biro Hukum Pemprov Nomor 188/45460 /013.2/2022 tanggal 25 November 2022, telah menyepakati Propemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 sebanyak 17 judul raperda.

Ada 11  judul raperda usulan eksekutif, kata Sofi sapaannya, 3 di antaranya raperda komulatif terbuka yakni, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun 2024.

Rancangan regulasi tertinggi lainnya antara lain Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda No 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032.

Setelah itu, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda No 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Berikutnya Raperda tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Dan Raperda tentang pencabutan 2 Perda yaitu Perda No 4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan di Banyuwangi serta Perda No 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.

Sedangkan 6 (enam) judul raperda usulan DPRD Banyuwangi antara lain, Raperda tentang perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa. Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Perubahan Perda No 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan TKI Kabupaten Banyuwangi di Luar Negeri.

“Hasil konsultasi kita di Biro Hukum Pemprov Jatim mendapatkan evaluasi, koreksi dan lain sebagainya yang kemudian ditetapkannya tata urutan dan prioritas pembahasan raperda yang diutamakan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Sedang, raperda yang menjadi prioritas utama untuk dibahas pada tahun 2023 yakni raperda komulatif terbuka dan raperda yang bersifat mandatory. Seperti halnya Raperda Perubahan Perda RTRW yang menjadi dasar aturan perda lainnya, contohnya raperda LP2B.

“Raperda LP2B ini mandatory dan menjadi sangat strategis dan penting untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional kita,” sebutnya.

Lalu, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah Pusat dan Daerah.

“Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022 terkait dengan penyederhanaan jenis-jenis pajak dan ketentuan lain terkait skema perolehan hak-hak daerah yang tentunya akan lebih optimal dari aturan sebelumnya,” tukasnya.