Perkenalan laki-laki warga Kecatamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, berinisial MK (28 tahun), pelaku pemerkosaan terhadap korban EN (15 tahun) bermula dari sosial media facebook.
- Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai
- APMMJ Dorong Pertumbuhan dan Inovasi Pelaku Usaha IKM Bangkalan
- 1000 Suara Caleg Demokrat DPRD Bangkalan Hilang Bergeser ke Partai Lain Resmi Dilaporkan ke Bawaslu
Dari perkenalan di medsos itu, kemudian MK mengajak EN untuk bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Bangkalan.
Supaya ajakannya diterima EN, gadis lulusan SMP tersebut. MK mengiming-imingi hadiah baju untuknya. EN yang tak menaruh curiga bahwa MK akan berbuat jahat, ia pun mau bertemu.
Tergoda dengan paras EN yang menawan, lantas MK langsung mengajak EN ke rumahnya. Berselang tak lama EN berada di sana, MK langsung menyeretnya masuk ke kamar. Di dalam kamar, MK secara paksa menyetubuhi korban.
Setelah kejadian itu korban tak pulang. Ia ditemukan di daerah Buduran, Kecamatan Arosbaya, keesokan harinya. Korban dalam keadaan trauma berat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, setelah orang tua korban mengetahui apa yang dialami anaknya, langsung melaporkan perbuatan bejat MK kepada pihak Kepolisian.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada 4 November 2022, pelaku berhasil diringkus oleh Timsus Polres Bangkalan di rumahnya. Untuk kemudian dimintai sejumlah keterangan.
"Setelah dilaporkan ke petugas pada akhir oktober, tersangka berhasil kami tangkap tidak lama setelah itu," terang AKBP Wiwit, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut AKBP Wiwit mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, ternyata MK menyetubuhi EN lebih dari sekali dalam waktu kurang dua hari.
"Dari keterangan pelaku kepada petugas, MK menyetubuhi sebanyak 4 kali yakni pada pukul 18.00 WIB, Pukul 00.00 WIB, Pukul 04.00 WIB dan Pukul 07.00 WIB dalam kurun waktu 2x24 jam," ungkapnya.
Ditegaskan Kapolres, pelaku atas perbuatannya tersebut dikenai pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda 5 miliar rupiah.
- Cak Imin Muncul di Bursa Cagub Jatim, Gus Hans Sebut Jadi Ancaman bagi Khofifah
- Terima Bantuan 1.000 Paket Sembako dari PT Susanti Megah, Wali Kota Eri: Contoh Saling Berbagi saat Ramadan!
- Gencarnya Beberapa Parpol Bangun Dukungan Terkait Pilwali, PPP Kota Probolinggo Tetap Santai