Laporan Sengketa Pemilu 4 Parpol Tidak Lolos Vermin Perbaikan Tidak Bisa Dilanjutkan Bawaslu

foto/net
foto/net

Laporan sengketa pemilu yang diajukan 4 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin) untuk kedua kalinya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Haryono menjelaskan, pihaknya memiliki dasar untuk menyatakan menolak laporan sengketa 4 parpol itu.

"Jadi kalau objek yang sama tidak bisa," ujar Totok saat ditemui wartawan di rangkaian acara Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Media di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28/11).

Salah satu alasan Bawaslu menolak gugatan para parpol, dijelaskan Totok adalah karena keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk empat parpol itu adalah hasil vermin perbaikan yang dijalankan atas putusan Bawaslu sebelumnya.

Sehingga, dia menegaskan bahwa dalam aturan yang ada di Bawaslu tidak bisa menerima ajuan sengketa proses yang sama, karena objek sengketanya sama.

"Karena kalau putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu (sebelumnya), tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kita," demikian Totok menambahkan.

Putusan Bawaslu sebelumnya yang dimaksud merupakan hasil gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan empat parpol yang sama.

Dalam gugatan sengketa yang baru, Bawaslu RI mencatat permohonan yang masuk di antaranya sebagai berikut:

1. Permohonan Partai Republikku Indonesia Nomor 012/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022

2. Permohonan Prima Nomor 011/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022

3. Permohonan PKP Nomor 009/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022