Syarat Krusial Calon Sekda

Dr. Wahju Prijo Djatmiko/ist
Dr. Wahju Prijo Djatmiko/ist

SEKRETARIS Daerah (Sekda) bukan merupakan jabatan politis. Sekda merupakan jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memiliki beberapa fungsi strategis. 

Sekda pada dasarnya, merupakan Kepala Staff Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Koordinator Pelayanan Administratif yang membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas jabatannya. 

Sebagai konsekuensi logis dari kedudukannya yang strategis, seorang sekda harus memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni. 

Semestinya calon tersebut telah mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat II (Diklat Pim II), yaitu proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II yang akan akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya. 

Seperti diketahui, Pansel Sekda Nganjuk telah mengumumkan nama-nama calon sekda yang telah lolos seleksi administrasi, yang termuat dalam pengumuman No. 009/PANSEL/KAB.-NGK/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Sekrestaris Daerah Nganjuk Tahun 2022. 

Dari beberapa nama yang lolos dari hasil seleksi administrasi tersebut, 5 calon disinyalir belum mengikuti Diklat Pim II dan hanya 2 calon yang sudah mengikutinya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana termaktub dalam huruf C, ayat (2) Pasal 107, mensyaratkan bahwa untuk diangkat dalam JPT pratama adalah memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. 

Standar kompetensi jabatan yang dimaksud adalah diantaranya, memiliki sertifikat Diklat Pim II, yang menjadi bukti kompetensi yang dimiliki. Tanpa mempunyai sertifikat Diklat Pim II, kompetensi manajerial sekda terpilih sangat dipertanyakan atau diragukan.

Dalam Diklat Pim II, Kompetensi yang dibangun adalah kompetensi kepemimpinan strategis yaitu kemampuan menetapkan strategi kebijakan instansinya dan memimpin keberhasilan implementasi strategi kebijakan tersebut. 

Kemampuan/kompetensi manajerial menjadi sangat utama untuk dimiliki bagi sekda, karena bila hanya bermodalkan sertifikat Diklat Pim III, maka hal tersebut dirasa kurang dan tidak proporsional.

Secara substansi bagi daerah seperti Nganjuk, sekda harus mampu menjadi koordinator sekaligus motivator dalam memajukan pembangunan di Nganjuk. Seperti pemikiran bagaimana mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, mengelola tata ruang agar Nganjuk lebih nyaman, harmoni dan bersih. Seorang sekda harus memiliki kapasitas sebagai pemersatu berbagai stakeholder kepentingan yang ada di masyarakat dan senantiasa mampu mendorong kinerja ASN untuk lebih melayani masyarakat.

Oleh karena itu, Pansel Sekda Nganjuk yang anggotanya terdiri dari unsur birokrat, akademisi dan dari lembaga organisasi masyarakat harus bersifat profesional, independen, mengesampingkan KKN, akuntabel dan taat aturan hukum. 

Dengan demikian, dalam seleksi sekda kali ini dapat terpilih sekda yang kompeten, professional, berintegritas, tidak memiliki tendensi ke partai politik, bebas dari pengaruh oligarki, dan mampu mengerjakan tugasnya secara amanah sesuai sumpah jabatan, sebagaimana janji Plt. Bupati Nganjuk kepada LSM.

Direktur LKHP Indonesia