Datangi KPK, Warga Batam Laporkan Dugaan Mafia Tambang di Bintan

foto/net
foto/net

Seorang masyarakat Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan dugaan mafia tambang terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Jaminan Pengembalian Lingkungan (DJPL) yang terjadi di Kabupaten Bintan, Provinsi Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Laporan itu disampaikan oleh Syahrial Lubis ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan didampingi pengacaranya, Ahmad Hambali, Kamis (8/12).

Syahrial mengatakan, pihaknya melihat adanya kasus-kasus di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, terutama di Kabupaten Bintan tentang kasus tambang di Bintan.

"Kami melapor ke KPK agar bisa masalah ini diproses, notabene korupsinya ratusan miliar," ujar Syahrial kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12).

Sementara itu, pengacara pelapor, Ahmad Hambali mengatakan, pihaknya membuat laporan dugaan penyelewengan DJPL yang sudah dialokasikan sebesar ratusan miliar rupiah.

"Itu ada laporan hasil BPK itu sekitar Rp 132 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai sekarang. Kami duga raib, kenapa? Karena faktanya sampai saat ini itu hasil eksplorasi berupa tambang itu masih tidak direklamasi. Ada berupa danau, belum kembali kepada posisi semula lah," ujar Hambali.

"Setelah kami cek informasi kami peroleh benar ada laporan dimaksud. Kami tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya syarat sebuah laporan dugaan korupsi. Kami pastikan KPK juga lakukan pengayaan informasi dan data atas laporan dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Hambali menjelaskan, kasus tersebut sudah lama sejak 2010-2016. Bahkan, KPK sendiri sudah melakukan supervisi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.

"Dan ini juga momentum Hakordia, yang lagi viral sekarang kan tidak hanya ada tambang di Kalimantan. Ini sebenarnya satu tujuan kalau mau diungkit, ya semua. Ini sebenarnya di Bintan jauh lebih besar, yang kami dapat itu ada neracanya ada laporan BPK segala macam," terang Hambali.

Hambali mengaku, pihaknya sudah melampirkan berbagai dokumen, di antaranya hasil temuan penyelewengan anggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan video tambang reklamasi.

"Pertama laporan dari temuan penyimpangan dari KPK. Penyimpangan penggunaan anggaran, DJPL, dananya sudah ada, lingkungannya masih seperti kubangan danau gitu, seharusnya sudah kembali kepada semula," terang Hambali.

Bahkan, Hambali menuturkan bahwa ditemukan adanya rekening BPR Bintan dengan adanya nama Bupati Bintan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri.

"Intinya hanya beliau yang bisa mengeluarkan dana tersebut, berupa rekomendasi ataupun penarikan langsung. Jadi dugaan kami ya beliau ini lah, mantan Bupati Bintan yang sekarang Gubernur Kepri. Itu yang dilaporkan," kata Hambali.

Padahal kata Hambali, anggaran tersebut sudah dianggarkan untuk mengembalikan fungsi tanah seperti semula setelah dilakukan penambangan untuk menjamin lingkungan seperti semula.

"Tapi tidak, dananya sudah ada, tetapi tidak dilakukan, malah itu raib. Dugaan dirampok lah, kemana dana miliaran ini?" pungkas Hambali.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga Batam yang bernama Syahrial Lubis dengan didampingi oleh pengacaranya, Ahmad Hambali.