Empat Terdakwa Perkara Pernikahan Nyeleneh Manusia dan Kambing Jalan Sidang Perdana

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Pengadilan Negeri (PN) Gresik, mengelar sidang perdana secara online terhadap perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing.


Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa dengan tiga berkas dakwaan terpisah berdasarkan peran masing-masing. 

Yakni, Saiful Arif sebagai pengantin pria yang menikahi kambing, Sutrisno alias Krisna sebagai pihak yang menikahkan didakwa dengan pasal 156a juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Keduanya terdakwa dalam dakwaan JPU menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Tersangkat selanjutnya adalah, Nur Hudi Didin Ariyanto (anggota DPRD Gresik) sebagai pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, yang digunakan untuk melakukan pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing didakwa pasal 156a juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video pernikahan nyeleneh di media sosial didakwa pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Prosesi perkara itu dilakukan pada 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 WIB atau bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik," kata JPU Nurul Istianah saat membacakan dakwaan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/12).

Perkara pernikahan antara manusia dengan seekor kambing betina tersebut diunggah ke akun TikTok Sanggar Cipta Alam milik Saiful Fuad untuk menambah orang yang menonton (viewer) dan pelanggan (subscriber).

Selain itu, video tersebut juga diunggah ke Facebook dengan akun Liramedia hingga akhirnya menimbulkan keresahan di masyarakat terutama ormas dan ulama yang mengecam perbuatan yang tak sesuai dengan ketentuan agama. Karena membawa-bawa syariat Islam, akhirnya dilaporkan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan ke Polres Gresik dengan delik penistaan agama

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Mochammad Fatkur Rochman menunda sidang minggu depan dengan agenda eksepsi. 

“Kami beri kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan dari jaksa pada minggu depan,” katanya sebelum menutup jalannya sidang.