Soal Penundaan Pemilu, Demokrat: Bamsoet akan Berhadapan dengan Rakyat!

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/RMOL
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/RMOL

Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang menyarankan agar gelaran Pemilu 2024 diperhitungkan sama saja mengingkari konstitusi yang telah mengatur pembatasan masa jabatan presiden.


“Ini (aturan masa jabatan presiden) sudah final, sehingga jika ada wacana akan diperpanjang dua atau tiga tahun, apalagi dapat dipilih kembali setelah menjabat dua periode adalah suatu pengingkaran terhadap konstitusi,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Santoso, Senin (12/12).  

Jika Bamsoet masih kukuh mengupayakan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dengan dalih penundaan Pemilu 2024, maka harus bersiap untuk berhadapan dengan rakyat.

"Bagi siapa saja yang berupaya memundurkan/memperpanjang jabatan presiden akan berhadapan dengan rakyat Indonesia. Amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden ditetapkan hanya dua periode adalah keputusan final," tegas Santoso.

"Di setiap negara mana pun, jika terjadi pengingkaran/pelanggaran terhadap konstitusi, maka akan berhadapan dengan rakyat (pople power)," imbuhnya.

Bambang Soesatyo sebelumnya meminta pelaksanaan Pemilu serentak di 2024 harus benar-benar diperhitungkan. Menurutnya, menjelang Pemilu 2024 kerap memunculkan kondisi politik nasional yang panas.

Pernyataan yang banyak diprotes publik itu pun belakangan diklarifikasi oleh Bamsoet yang juga politisi Partai Golkar.

Bamsoet mengklaim, tidak ada satu kalimat pun yang secara terang-terangan menyebut penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Yang minta pemilu ditunda siapa? Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh.Saya hanya mengajak berpikir, masak berpikir saja tidak boleh?" kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (10/12).