Sidang Kecurangan Perekrutan Panwascam di Banyuwangi Digelar DKPP Pekan Depan

Caption: Sidang Kecurangan Perekrutan Panwascam di Banyuwangi Digelar DKPP Pekan Depan di kantor Bawaslu Provinsi Jatim/RMOLJatim
Caption: Sidang Kecurangan Perekrutan Panwascam di Banyuwangi Digelar DKPP Pekan Depan di kantor Bawaslu Provinsi Jatim/RMOLJatim

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik untuk perkara nomor 40-PKE-DKPP/XII/2022 pada Senin (19/12) di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur pukul 10.00 WIB.


Hal ini, imbas terjadinya dugaan kecurangan selama tahapan perekrutan badan ad hoc Bawaslu Banyuwangi tingkat kecamatan untuk pemilu 2024 berlangsung hingga panwascam terpilih dilantik.

Perkara ini diadukan Bambang Efendi dan Bambang Ariantoko yang mengadukan 5 orang komisioner Bawaslu Banyuwangi, Hamim, Adrianus Yansen Pale, Anang Lukman Afandi, Joyo Adi Kusumo, dan Aksan Mustofa.

Salah satu dari 5 orang teradu didalilkan memiliki afiliasi dengan partai politik, untuk meloloskan seseorang menjadi anggota panwascam.

Selain itu, Bawaslu Banyuwangi diduga telah membuat kesepakatan dengan membagi jatah masing-masing komisioner mendapat alokasi 15 orang panwascam di beberapa kecamatan.

Hal itu tertuang dalam surat dan lampiran perihal panggilan sidang nomor 297/PS.DKPP/SET-04/XII/2022 kepada Bambang Efendi dan Bambang Ariantoko. Dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam surat tersebut para pengadu diminta membawa 8 rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi yang diperlukan.

Dalam lampiran surat itu, Bawaslu Banyuwangi pada 14 Oktober disebut sempat mengundang saksi datang ke Hotel Mirah Banyuwangi kamar R20 untuk mengikuti pemaparan teknis dalam mengikuti tes CAT.

Malam itu, di kamar R20 disebut ada 15 orang calon peserta tes CAT, termasuk salah seorang komisioner Bawaslu. Mereka diminta untuk mengisi daftar hadir hingga nomer HP.

Dari beberapa dalil tersebut, seluruh teradu yakni lima komisioner Bawaslu Banyuwangi diduga melanggar sumpah dan janji jabatan dan kode etik penyelenggara pemilu.

Mulai bagi-bagi jatah kursi panwascam sebanyak 15 orang setiap komisioner dengan menyiapkan calon dari unsur keluarga, teman dekat, partai politik, organisasi tertentu yang berakibat peserta lain menjadi korban.

Belum lagi terkait bocornya soal beserta jawaban tes CAT kepada calon panwascam tertentu yang diduga dilakukan oleh beberapa komisioner Bawaslu Banyuwangi.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengaku siap secara lahir batin menghadapi seluruh dugaan terhadap jajaran komisioner di lembaga yang ia pimpin.

Adapun surat panggilan sidang dari DKPP pada 19 Desember nanti juga telah diterima. Saat ini, kata dia, sejumlah bukti untuk menggugurkan segala tuduhan telah dipersiapkan.

"Sudah kita terima suratnya. Semenjak dilantik itu kami siap menghadapi segala sesuatunya," tukasnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/12).