Polres Jember Bekuk Delapan Orang Sindikat Pengedar Narkoba

Foto: Kapolres Jember, AKBP  Hery Purnomo didampingi Kasubag Humas Polres Jember, Iptu Brisan Immanulla dan Kasatreskoba Polres Jember, AKP Sugeng Iriyanto.
Foto: Kapolres Jember, AKBP  Hery Purnomo didampingi Kasubag Humas Polres Jember, Iptu Brisan Immanulla dan Kasatreskoba Polres Jember, AKP Sugeng Iriyanto.

Semakin Mendekati Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Jember menjelang tahun baru 2023 semakin gencar. 


Dalam waktu dua pekan saja, Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, membekuk 8 orang tersangka sindikat  pengedar narkotika jenis sabu dan okerbaya.

"Pengungkapan sabu berawal dari penangkapan dua pengedar berinisial RD dan RW, keduanya warga Kabupaten Lumajang," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat Press Confrence di Aula Rupatama Polres Jember, Senin (19/12).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ini,  ditangkap di wilayah Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, 7 Desember 2022, dengan barang bukti 0,2 gram sabu.

Dari hasil pengembangan,  polisi berhasil menangkap anggota jaringan lainnya berinisial FF, warga Lumajang, 8 Desember 2022. Dari keterangan FF ini, selanjutnya berkembang kepada tersangka AA, yang juga warga Lumajang, dengan barang bukti 0,36 gram sabu.

"Terakhir polisi berhasil menangkap tersangka MD dengan barang bukti sebanyak 41,90 gram sabu," katanya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang masih dalam satu jaringan. Dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Selain itu, polisi menyita barang bukti 6 unit HP, yang digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi.

"Terhadap para tersangka kasus sabu,  kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup. Denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp. 13 Milyar .

Selain itu, lanjut Hery, Satreskoba menangkap tiga orang tersangka, pengedar  obat keras berbahaya. Dengan barang bukti berupa 3.097 butir pil trihexiphenidyl.

"Mereka mengaku bertransaksi secara online dan masih akan dikembangkan hingga ke Bandarnya," tegas Hery.

Untuk tersangka pengedar Okerbaya, dijerat dengan  Pasal 196 sub Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun denda maksimal Rp. 1 Milyar.