Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Berharap Pihak-pihak yang Dipanggil Jadi Saksi Kooperatif

Ali Fikri/net
Ali Fikri/net

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada Rabu (21/12) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.


"Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (22/12).

Ali memastikan, siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka untuk membuat terang dan jelas suatu perkara.

"Untuk itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat selama sepekan ini.

Pada Rabu (21/12), tim penyidik telah menggeledah Kantor Gubernur Jatim yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain, berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara.

Pada Selasa (20/12), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, yakni di ruangan seluruh fraksi DPRD Jatim. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara tersebut.

Selanjutnya pada Senin (19/12), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Gedung DPRD Provinsi Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua DPRD dan ruang kerja beberapa komisi; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, elektronik, dan sejumlah uang.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK saat ini masih terus mendalami terkait uang Rp 7,8 triliun dana hibah yang digelontorkan, apakah benar dikasihkan kepada pihak-pihak yang tepat atau tidak, serta nominal sesungguhnya yang terealisasi.

KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) di wilayah Jatim.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dalam perkaranya, dalam APBD Pemprov Jatim pada TA 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim. Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jatim yang satu di antaranya tersangka Sahat.

Tersangka Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon. Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut adalah tersangka Abdul Hamid.

Diduga, ada kesepakatan antara tersangka Sahat dengan tersangka Abdul Hamid setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen.

Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh tersangka Sahat dan juga dikoordinir oleh tersangka Abdul Hamid, yaitu di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar, dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.