Bupati Sumenep Achmad Fauzi: Dana Hibah Jatim Harus Tepat Sasaran

Bupati Sumenep Achmad Fauzi/ist
Bupati Sumenep Achmad Fauzi/ist

Tidak adanya komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) berpotensi menyebabkan program ganda dan pemborosan anggaran. Pangkalnya, pemda juga memiliki program yang dikucurkan melalui APBD kabupaten/kota.


"Dikhawatirkan lokasi sama antara lokasi pokmas provinsi yang punya DPRD dengan program APBD (kabupaten/kota). Itu yang kita khawatirkan," ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, saat dihubungi pada Jumat (23/12).

Selain itu, dikhawatirkan penyaluran hibah pokmas tersebut tidak tepat sasaran. Sebab, pemda lebih mengetahui apa saja masalah yang ada di daerahnya sehingga memiliki skala prioritas penanganan yang harus didahulukan.

Fauzi mengungkapkan, dirinya sudah sejak lama menyuarakan setidaknya ada pemerintahuan kepada pemda terkait lokasi dan program pokmas dari APBD Jatim. Salah satu tujuannya, meminimalisasi pemborosan anggaran karena terjadi penumpukan program pada suatu titik.

"Yang ingin kita tekankan sebenarnya koordinasi dengan pemerintah daerah itu (ada) pemberitahuan atas usulan dari DPRD provinsi atas pokmasnya tersebut. Jadi, pemerintah daerah tahu lokasi-lokasinya di mana saja, sih. Itu yang paling penting agar tidak ada benturan dari program-program pemerintah daerah," tuturnya.

"Selama kepentingannya, semangatnya untuk masyarakat Sumenep, kami sangat berterima kasih kepada provinsi. Tapi, itu harus bersama-sama dalam arti bukan ikut campur, tapi kita tahu di mana saja lokasi ditaruh pokmas tersebut," tandas Fauzi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu (14/12), atas kasus dugaan suap pengurusan hibah pokmas dari APBD Jatim 2023-2024. Empat orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan staf ahlinya, Rusdi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp5 miliar. Sementara itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Berdasarkan penelusuran KPK, pokmas Abdul Hamid telah menerima dana hibah Rp80 miliar pada 2020-2021. Para tersangka bersepakat membagikan biaya (fee) sebesar 20% dari total dana yang cair untuk Sahat dan 10% untuk Hamid.