Mantan Presiden Maladewa Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Mantan Presiden Maladewa, Abdulla Yameen/Net
Mantan Presiden Maladewa, Abdulla Yameen/Net

Terbukti bersalah atas tuduhan korupsi dan pencucian uang, mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda 5 juta dolar AS.


Vonis dibacakan oleh pengadilan kriminal Maladewa pada Minggu (25/12) terkait dengan suap dari sebuah perusahaan swasta. Namun Yameen membantah melakukan kesalahan.

Dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari Reuters, Yameen kehilangan kekuasaan pada tahun 2018 tetapi telah dinyatakan sebagai calon presiden dari Partai Progresif Maladewa untuk pemilihan yang dijadwalkan pada tahun 2023.

Pada tahun 2019 dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 5 juta dolar AS karena menggelapkan 1 juta dolar AS dana negara, yang menurut penuntut diperoleh melalui sewa hak pengembangan resor.

Setelah hukumannya, Yameen dipindahkan ke tahanan rumah pada tahun 2020 dan dibebaskan beberapa bulan kemudian.

Sejak dibebaskan, Yameen, saudara tiri mantan diktator Maumoon Abdul Gayoom, telah kembali ke politik aktif dengan kampanye melawan pengaruh India di Maladewa, menimbulkan kekhawatiran di New Delhi.

Terletak dekat dengan jalur pelayaran strategis di Samudra Hindia, Maladewa merupakan titik fokus persaingan antara India dan China untuk memperebutkan pengaruh di wilayah tersebut.