Ketua Umum Kadin Diminta Kooperatif dalam Kasus Lukas Enembe

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid/Net
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.


Jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri berharap Arsjad bisa memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

“Kami berharap agar yang bersangkutan (Arsjad Rasjid) kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK yang suratnya nanti segera dikirimkan. Kami juga akan informasikan kepada masyarakat terkait dengan ini,” pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Pada Selasa lalu (13/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, dari tiga orang saksi yang dipanggil KPK, hanya Manajemen The Groove Epicentrum Ita Sari Mutiana S. Abas alias Sesil yang hadir. Sesil didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran duit dari Lukas Enembe.

Sementara, Ketua Umum KADIN Moh Arsjad Rasjid, lalu Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi mangkir. Keduanya dijadwalkan pemanggilan ulang oleh KPK.