KPK Sita Alat Elektronik saat Geledah Rumah dan Apartemen Bambang Kayun

foto/net
foto/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka.


Penggeledahan dilakukan pada Rabu kemarin (28/12) di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan satu unit apartemen diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun)," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/12).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan beberapa alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus Bambang Kayun.

"Bukti-bukti ini segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tutup Ali Fikri.

Bambang Kayun kini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Kamis (3/11).

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.