PPKM Dicabut, LBH Lacak Minta Sidang Pidana Kembali Dilakukan Secara Offline

Direktur LBH Lacak, Fariji, SH/Ist 
Direktur LBH Lacak, Fariji, SH/Ist 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, Fariji SH meminta pelaksanaan sidang perkara pidana kembali digelar secara offline atau tatap muka. 


"Karena PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden Jokowi, maka sudah tidak ada alasan lagi sidang dilakukan secara online atau daring, tapi harus kembali seperti dulu, tatap muka, terdakwa di hadirkan dalam persidangan," kata Fariji kepada Kantor Berita RMOLJatim di PN Surabaya, Selasa (3/1).

Menurutnya, sidang online yang diterapkan selama 2,5 tahun ini telah membatasi ruang keadilan bagi terdakwa. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan komunikasi antara seorang penasehat hukum dengan kliennya.

"Memang selama ini kami kesulitan komunikasi dengan terdakwa, apalagi ini berkaitan dengan pembelaan bagi para pencari keadilan," ujarnya. 

Apabila dalam bulan ini sidang masih dilakukan secara online, maka pihaknya akan melayangkan surat ke beberapa institusi, yakni Mahkamah Agung RI, Kejagung RI, Kemenkumham, Mendagri dan Kapolri..

Sementara itu dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai hari ini masih digelar secara online atau daring. Sidang offline atau tatap muka hanya diberlakukan bagi terdakwa yang tidak ditahan. 

Terkait persoalan sidang offline ini, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gde Agung Pranata mengatakan masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung," katanya.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia resmi dicabut melalui Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabulan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022).