Terdakwa Korupsi Dana PKH Bangkalan Kembalikan Uang Rp 375 juta

Terdakwa Suliha binti Ali melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, mengembalikan uang dana PKH/RMOLJatim
Terdakwa Suliha binti Ali melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, mengembalikan uang dana PKH/RMOLJatim

Terdakwa Suliha binti Ali menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.000 kepada Kejari Bangkalan, sebagai titipan pengembalian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.254.165.769 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (3/1).


Hal ini dilakukan terdakwa Suliha melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, SH.

Uang tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Pada hari yang sama, dalam gelar jumpa pers, Kajari Bangkalan Fahmi, menjelaskan pengembalian uang tersebut akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.

"Dengan pengembalian ini proses tetap berjalan sampai terakhir. Cuman pengembalian ini adalah akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan nanti," tegas Kajari Bangkalan.

Sementara itu, Kasipidsus Hendrawan, menjelaskan terkait perkara tindak korupsi tersebut ada lima terdakwa termasuk Suliha.

"Tindak pidana korupsi ada lima terdakwa saat ini, yaitu diantaranya, SLM, SN, AM, AG, dan S. Jadi kerugian secara keseluruhan tadi seperti yang disampaikan kata Pak Kajari, sekitar 4 M lebih," terang Kasipidsus, saat mendampingi Kajar dalam jumpa pers.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain Suliha, ada seorang terdakwa lain yang sudah mengembalikan uang hasil dari menjarah uang negara.

"Beberapa waktu yang lalu sekitar tanggal 21 September juga ada salah satu terdakwa yang mengembalikan yaitu, SLM dengan pengembalian sebesar Rp 75 juta rupiah. Sehingga untuk saat ini total yang telah dikembalikan 325 juta rupiah," pungkasnya.