Kasus Dugaan Pencabulan di Jember, 15 Santriwati Segera Diperiksa Kejiwaan Usai Divisum

Ahli Psikiater RSD dokter Soebandi Jember, dr. Justina Evi Tiyaswati/RMOLJatim
Ahli Psikiater RSD dokter Soebandi Jember, dr. Justina Evi Tiyaswati/RMOLJatim

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember terus mengumpulkan alat bukti terkait laporan ibu nyai AL, pengasuh pesantren putri di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.


Meski sebelumnya pemeriksaan ustadz muda berinisial FH, suami AL, sebagai saksi, sempat dibatalkan karena yang bersangkutan sedang sakit, namun tidak ada halangan bagi penyidik untuk memperdalam alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Salah satunya, polisi memperkuat penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, untuk membuat laporan istri FH, terang benderang.

"Saya sudah dihubungi penyidik untuk memeriksa kondisi kejiwaan santriwati. Informasinya ada 15 santriwati," ujar Ahli Psikiater RSD dokter Soebandi Jember, dr. Justina Evi Tiyaswati, Sp.KJ, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/1).

Dia menjelaskan, karena jumlah yang akan menjalani pemeriksaan cukup banyak, yakni 15 orang, maka jadwal pemeriksaan dilakukan selama 2 hari berturut-turut. 

"Jadwalnya hari Selasa dan Rabu besok (10-11/1)," katanya.

Dia menjelaskan pemeriksaan ini untuk memastikan kondisi kejiwaan santriwati paska peristiwa dugaan kejadian asusila tersebut. Apakah yang bersangkutan mengalami kondisi kejiwaan tertentu atau traumatis, masih akan kita lihat besok. 

Sebelumnya, Pemeriksaan FH, ustadz muda warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember,  terlapor kasus  dugaan perselingkuhan dan  pencabulan santriwati, Sabtu (7/1) kemarin, sebagai saksi batal dilakukan.

Sebab, FH melalui kuasa hukumnya mengajukan, penundaan dengan alasan sakit. Padahal Jumat malam (6/1), FH masih mengantarkan santriwatinya memenuhi panggilan Polisi. 

Meski demikian, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember terus menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti soal laporan  kasus tersebut. Bahkan Polisi memintakan visum 15 santriwati ke RSD dokter Soebandi Jember, sebagai buntut laporan dugaan pencabulan.

"Kami minta penunda pemeriksaan terhadap FH, karena kondisi kesehatan kurang fit. Sesuai Keterangan Dokter, kliennya diminta istirahat selama 3 hari, hingga Senin (9/1)," ucap anggota tim Kuasa Hukum FH, Andy Cahyono Putra, pada Minggu (8/1). 

Andi menjelaskan, rencananya kliennya akan menjalani pemeriksaan pada pukul  pukul 10.00, Sabtu (7/1). Namun pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai saksi, Selasa depan (10/1). Sebab, sebelumnya FH mengantarkan santriwatinya ke Polres Jember, dari Jumat malam, hingga Sabtu dinihari, pukul 03.00 WIB.

Andy memastikan bahwa kliennya akan kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang dijalani. Namun Andy mengingatkan soal proses hukum yang berkaitan dengan lembaga pendidikan. Polisi tidak bisa serta merta membawa santriwati, tanpa seijin orang tua/wali santri.  

Hal ini untuk meminimalisir opini atau respon negatif dari orang tua dari pemeriksaan terhadap santriwati yang divisum di Rumah Sakit. Pihak Ponpes yang berada di Desa mangaran ini,  menerima keluhan dari para orang tua wali santri.

Andi juga menegaskan  hingga saat ini, komunikasi antara FH dengan orang tua wali santri dinilai baik.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan visum terhadap belasan santriwati FH.

"Proses visum sudah dilakukan sejak Jumat (6/1) malam. Kami saat ini masih nunggu hasil pemeriksaan dan keterangan dari dokter," ujar Polwan, yang biasa dipanggil ibu Vita ini.