PN Surabaya Perkuat Pungutan IPL Mandiri Warga Darmo Hill

Teks foto: Sidang gugatan antara warga Darmo Hill dengan PT Dharma Bakti Adi Jaya/RMOLJatim
Teks foto: Sidang gugatan antara warga Darmo Hill dengan PT Dharma Bakti Adi Jaya/RMOLJatim

Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh gugatan PT Dharma Bakti Adi Jaya kepada warga Darmo Hill.


Gugatan itu termasuk ganti rugi atas pungutan IPL mandiri sebesar Rp10 milyar, dan penyitaan rumah para pengurus RT 04.

Hal itu dibacakan majelis hakim saat sidang putusan perkara di PN Surabaya, Senin (9/1).

"Penggugat menganggap, gugatan IPL melalui PT Dharma Bakti Adi Jaya itu dianggap sah. Sebab dalam perjanjian ikatan jual beli ada klausul IPL dikelola oleh pihak pertama. Dasarnya itu penjanjian ikatan jual beli. Padahal banyak yang beli itu dari pihak kedua bukan pihak pertama. Jadi sebenarnya tidak terikat dengan pihak pertama," kata Kuasa Hukum warga Darmo Hill, Anselmus Raga Milo dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Anselmus menegaskan dari 185 warga penghuni Darmo Hill sepakat IPL dikelola secara mandiri, hanya ada 6 yang tidak setuju. 

"Berarti 96 persen setuju sisanya tidak setuju," pungkasnya.

Sementara itu Toni Sutikno Ketua RT 04 RW 05 mengaku lega dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. 

"Terhadap hasil putusan ini kita rapatkan lagi antara pengurus RT dan warga bagaimana. Untuk pengembangan fasum," jelasnya.

Lebih lanjut kata Toni, sejak April 2022 warga sudah mengelola IPL secara mandiri. 

Setiap tahun pihak RT melakukan laporan pertanggungjawaban ke warga secara terbuka. 

"Ini yang kemudian menjadi pemicu adanya gugatan oleh pihak pengembang yang kita sebut sebagai penjual tanah kavling," imbuhnya.

Toni menambahkan, alasan warga mengelola IPL secara mandiri, karena selama pungutan dilakukan PT Dharma Bakti Adi Jaya tidak dirasakan dampaknya oleh warga.

"Lingkungan kotor, kumuh banyak ular. Padahal setelah dikelola warga kebutuhan untuk gaji satpam dan lain-lain, tidak sebesar IPL yang dipungut oleh developer sebesar Rp300 ribu sampai Rp800 ribu tergantung luas lahan," terangnya.

Sebelum putusan PN Surabaya yang memperkuat pengelolaan IPL secara mandiri, warga juga segera mendapatkan fasum berupa penyerahan lahan seluas 1600 meter persegi yang diserahkan PT Dharma Bakti Adi Jaya ke Pemkot Surabaya.

Namun warga tetap berharap, seluruh Prasana Sarana Umum (PSU) yaitu jalan dan saluran, diserahkan seluruhnya ke Pemkot supaya bisa dikelola warga.

"Karena dengan PSU masih dikuasai, mereka masih leluasa untuk menarik iuran. Misalnya menarik iuran pick up material dan lain sebagainya. Iuran ini tergantung besar kecilnya pick-up dengan alasan untuk perawatan jalan. Padahal kita tidak tahu laporan keuangannya bagaimana," pungkasnya.