Kemenkes RI Keluarkan Edaran Chiki Ngebul, Pemkot Surabaya Nyatakan Belum Ada Laporan Kasus

Nanik Sukristina/RMOLJatim
Nanik Sukristina/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum menemukan laporan kasus keracunan Chiki berasap Nitrogen atau Chiki Ngebul di Kota Pahlawan. 


Sebab, hingga saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya belum menerima laporan terkait keracunan pangan akibat mengkonsumsi Chiki Ngebul, baik dari masyarakat maupun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (faskes) di Kota Surabaya.

Chiki Ngebul sendiri merupakan jajanan yang membuat mulut penikmatnya mengeluarkan asap. 

Jajanan ini dijual dengan harga terjangkau dan biasa dikonsumsi oleh anak-anak. Sayangnya, tujuh siswa SD di Tasikmalaya Jawa Barat beberapa hari yang lalu, dilaporkan mengalami keracunan. Seperti, mual, muntah, dan begah perut. 

Karenanya, Pemkot Surabaya langsung  menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomor SE.01.07/111.5/63/2023 yang diterbitkan pada 3 Januari 2023. 

Yakni, menginstruksikan Dinas Kesehatan di kabupaten/kota dan rumah sakit untuk melapor, jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan Chiki Ngebul di wilayahnya masing-masing.

“Telah dilakukan pemantauan beberapa titik khususnya di spot-spot keramaian yang memungkinkan dijual jajanan tersebut. Sejauh ini belum ditemukan (kasus keracunan). Kegiatan pemantauan akan terus dilakukan dan berkolaborasi dengan Puskesmas di masing-masing wilayah,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/1).

Nanik menjelaskan Nitrogen merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan dalam pengemasan produk makanan olahan. 

Sepanjang dapat dipastikan Nitrogen tersebut tidak tertelan atau memastikan tidak ada asap dari Nitrogen, maka Chiki masih aman dikonsumsi. 

“Selama dikonsumsi sudah tidak terdapat asap dari Nitrogen, maka aman dikonsumsi. Kerusakan terjadi karena tertelan Nitrogen cair. Nitrogen cair harus diuapkan dari makanan dan minuman sebelum dikonsumsi. Dikarenakan jika dikonsumsi langsung, akan mengakibatkan kerusakan pada jaringan di mulut, kerongkongan, dan perut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketika Nitrogen cair menguap akan berubah menjadi gas nitrogen. 

Hal itulah yang akan menyebabkan tekanan pada jaringan tubuh dan dapat menyebabkan kerusakan jaringan. 

Karena sangat dingin juga dapat menyebabkan radang dingin. 

“Meski demikian belum ada larangan dan ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut. Selanjutnya, menunggu Surat Edaran dari Kemenkes untuk batasan-batasan apa saja yang menjadi perhatian,” ujarnya. 

Oleh sebab itu, Dinkes Kota Surabaya masih menunggu update terbaru dari Kemenkes RI. 

Sementara menunggu, pihaknya telah mengagendakan dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh faskes, OPD terkait, serta masyarakat umum di masing-masing wilayah Puskesmas.

“Hal ini sebagai bentuk respon kewaspadaan dini dan penguatan pemantauan risiko terjadinya kasus keracunan jajanan tersebut,” pungkasnya.