Tahanan BNN Aceh Meninggal, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Penyidik Tidak Transparan

Proses ekshumasi jenazah tahanan BNNP Aceh yang meninggal dunia/RMOLAceh
Proses ekshumasi jenazah tahanan BNNP Aceh yang meninggal dunia/RMOLAceh

Kekecewaan dirasakan Muhammad Qodrat selaku kuasa hukum keluarga DY (39) tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh yang meninggal dunia. Dia menilai penyidik Polda Aceh tidak transparan dalam memberitahu perkembangan kasus kematian kliennya.


"Kami kecewa dengan sikapnya tidak transparan dalam kasus ini," kata Qodrat melansir Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (13/1).

Menurut Qodrat pihaknya juga sudah menyurati penyidik terkait perkembangan kasus tersebut. Namun sayangnya, penyidik sama sekali tidak merespons.

"Senin kemarin kita sudah surati, tapi tidak ada balasan, seharusnya pelapor juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini," ujar Qodrat.

Selain itu, pihaknya juga belum menerima hasil autopsi korban. Berdasarkan hal tersebut, dirinya berharap agar penyidik Polda Aceh dapat mengusut kasus ini dengan cepat dan tepat.

"Kita berharap jangan hanya jargon Presisi itu saja, tapi diwujudkan dalam tindakan nyata," tegas Qodrat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, institusinya akan mengirimkan beberapa item terkait penyelidikan kematian salah seorang tahanan BNNP Aceh ke Medan.

"Masih ditindak lanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masalah autopsinya dan ada beberapa item yang dibawa ke Medan," kata Joko di Banda Aceh, Jumat (13/1).

Joko menambahkan, sampai saat ini belum ada penambahan saksi dari pihak manapun. Terakhir Polda Aceh sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait kematian tahanan BNNP Aceh tersebut.

"Belum ada, nanti ada perkembangan selanjutnya akan kami beritahukan," tutupnya.