Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.
- Di Sidang Kivlan Zen, Gatot Nurmantyo Sebut Senjata Bukan Organik TNI
- Ketum Bara JP Adukan Spanduk Bernada Rasis ke Polrestabes Surabaya
- Diancam Gara-Gara Getol Beritakan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Pemred Koran SN Lapor Polisi
Hal itu diungkapkan oleh tim JPU saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Sebelum menyampaikan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Sambo.
Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Kedua, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.
"Akibat Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar Jaksa.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo kata Jaksa, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa.
- Ikhwan Nursyujoko Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Soal Sprindik Tak Diberi Tanggal
- Putu Arya Wibisana Dilantik Jadi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Kasi Pidsus Dijabat Martina Peristyanti
- Polres Tuban Grebek Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi