Ustadz Muda Jember Akhirnya Ditetapkan Tersangka Pencabulan Empat Santriwati 

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, didampingi Kanit PPA, Itu Diyah Vitasari dan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, didampingi Kanit PPA, Itu Diyah Vitasari dan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama/RMOLJatim

Kepolisian Resort (Polres) Jember akhirnya merilis secara resmi penetapan tersangka FH, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur, Jumat (20/1) siang. 


Sebelumnya, FH, pengasuh Pondok Pesantren Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember ini, mengelak tudingan perbuatan cabul, yang dilaporkan isterinya sendiri, Bu nyai AL. Bahkan balik menuding bahwa laporan isterinya hanya fitnah keji.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, kasus laporan AL adalah kasus kekerasan seksual, terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. 

"Tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren," ucap Kapolres Hery, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, dalam press Confrence di ruang Rupatama Polres Jember.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan korbannya ada empat santriwati. Namun Kapolres tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial, karena korban masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan itu, dan didukung dengan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan FH, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Bahkan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, FH, akhirnya ditahan di Mapolres Jember.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Jember, untuk pendampingan korban anak," terang dia.

Selain itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres, sudah melengkapi alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP diantaranya adalah saksi ahli.

"Yakni saksi ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak MUI Jember, untuk menambah alat bukti dan memperjelas perkaranya," katanya.

Bahkan kasus itu juga didukung sejumlah barang bukti untuk memperkuat pidana yang dituduhkan kepada tersangka. Penyidik sudah menyita 10 item.

"Ke 10 item itu di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop dan lain-lain," terangnya.

Diketahui, setelah mendapatkan laporan dari AL, istri FH, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Sedikitnya ada 18 orang saksi sudah dimintai keterangan. 

Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. FH kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantrennya di Desa Mangaran.

Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP.