Pimpinan Pesantren jadi Tersangka Kekerasan Seksual, MUI Jember Dorong Pesantren Deklarasi Zona Ramah Anak

Foto: Ketua Komisi Hukum MUI Jember, Achmad Cholili,
Foto: Ketua Komisi Hukum MUI Jember, Achmad Cholili,

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mendorong pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama, deklarasikan zona ( kawasan) ramah anak.


Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan FH (37), pimpinan pesantren Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember,  sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap 4 Santriwati.

"Kami turut prihatin dengan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren yang melibatkan seorang pengasuh sebagai tersangka," ucap Ketua Komisi Hukum MUI Jember, Muhammad Cholili, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (21/1).

Karena itu,  MUI Kabupaten Jember mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) lebih gencar lagi mengedukasi tentang pentingnya Kasawan ramah anak ke lembaga pendidikan, khususnya pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama.

Bahkan, bila perlu, pondok pesantren harus mendeklarasikan diri sebagai lembaga ramah anak. Hal itu perlu dilakukan untuk meyakinkan para orang tua saat memondokkan anaknya. Selain itu, Cholili juga mengimbau para orang tua agar selektif dalam memondokkan anaknya. 

"Salah satu yang harus dipertimbangkan dalam memilih pesantren adalah sanad keilmuan pengasuhnya, aliran, tingkat keilmuan dan pengamalannya, serta kehati-hatiannya," terangnya.

Cholili menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Jember terhadap FH atas dugaan pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. 

Sebelumnya, Penyidik PPA Satreskrim Polres Jember, merilis penetapan FH, ustadz muda, sebagai tersangka, karena sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan kekerasan seksual, yang dilaporkan isterinya sendiri, AL, Jumat (20/1) siang. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, FH langsung ditahan di rutan polres Jember, untuk kepentingan penyidikan.