Ini Persyaratan Gunakan Aplikasi IKD

Agus Imam Sonhaji/RMOLJatim
Agus Imam Sonhaji/RMOLJatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh warga Surabaya untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). 


Nah, untuk mendaftar di aplikasi IKD sangat mudah. Ada persyaratan yang harus disiapkan.

Yang pertama harus sudah memiliki KTP-el, memiliki telepon genggam berbasis android, internet dan dapat mengoperasikan gadget. 

Cara mendapatkannya juga sangat mudah, cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore. 

Kemudian buka aplikasi untuk mengisi data NIK, e-mail, dan nomor HP.

“Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (28/1).

Setelah semua data sesuai, selanjutnya masuk ke tahap scan QR code. Untuk mendapatkan QR Code, pendaftar akan diminta datang ke kantor kecamatan atau Mal Pelayanan Publik Siola. 

Setelah itu, dilakukan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail. 

“Artinya, dengan IKD maka warga akan semakin mudah ketika mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya. Selain itu masih banyak lagi manfaat dari IKD,” pungkasnya.