Perdebatan penerapan sistem pemilu oleh partai politik (parpol), apakah menggunakan daftar terbuka atau tertutup, dinilai bukan menjadi persoalan utama dalam melahirkan pemerintahan yang baik.
- Kanang : Deklarasi OK Bentuk Faktual Koalisi Parpol, Pihak Lain Stop Harapan
- Tuduhan Pemalsuan Rekam Jejak Akademik Jaksa Agung, Pimpinan DPD RI: Sengaja Diganggu Karena Tangani Kasus Besar
- Penetapan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan Disoal, Bupati Malang: Kalau Tidak Puas, Silahkan Ke PTUN
Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramitha, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/1).
"Sebetulnya kajian kita (JPPR), soal tertutup atau terbuka itu tergantung partai politiknya juga, bagaimana berkomitmen menghadirkan calon yang terbaik," ujarnya.
Ia memaparkan, berdasarkan evaluasi JPPR terhadap praktik sistem pemilu terbuka yang telah diterapkan selama 5 kali pemilu, punya kesamaan dengan alasan pemohon gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu di MK, yaitu sistem terbuka meningkatkan politik uang.
"Nah, policy itu kan menjadi salah satu hal yang dinamikanya cukup reflektif ya. Kalau kita lihat sudah 4-5 kali menyelenggarakan pemilu terbuka. Terkahir kan semi terbuka saja kan. Terus sekarang terbuka kan," urainya.
"Persaingan antar calon kan menjadi sangat berat kalau yang kita ketahui ya. Dan kalau dari hasil kajiannya BRIN, itu politik uang cukup tinggi kalau terbuka," tambahnya.
- PKS Apresiasi Putusan MK soal Sistem Pemilu: Sejalan dengan Semangat Demokrasi
- Punya Pendapat Berbeda, Hakim MK Arief Hidayat: Sistem Pileg Terbuka Terbatas Dilaksanakan 2029
- MK Didesak Segera Putuskan Sistem Pemilu, Proporsional Terbuka atau Tertutup