Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menjelaskan, secara prinsip penetapan tersangka oleh polisi terhadap korban sudah logis karena kecelakaan itu berawal dari kelalaian korban sendiri.
- Heboh Video Janda Muda Jember Tanpa Busana Ditonton Anak-anak
- Autopsi Brigadir J, Komnas HAM Periksa Tim Forensik Polri
- Kado HBA ke 62, Kejari Surabaya Berhasil Recovery Kerugian Bank Jatim Senilai Rp 12 Miliar
Baca Juga
"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah," kata Darmaningtyas kepada wartawan, Senin (30/1).
Hal itu ditegaskan Darmaningtyas merespon keputusan Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah meninggal karena kecelakaan menjadi tersangka.
Polisi menyebutkan, Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri. Bukan karena kelalaian seorang purnawairawan Polri yang pengemudi mobil saat terlibat dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022.
Darmaningtyas mengatakan, dalam kasus kecelakaan tidak selamanya korban itu selalu benar. Kebanyakan yang terjadi, kecelakaan sepeda motor itu terjadi karena kelalaian pengendara, ada yang melawan arus dan ada yang zig-zag.
"Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah," terangnya.
Tapi dalam kasus Hasya, kata dia, motornya melaju dengan kencang, mengerem mendadak dan pengendara jatuh terpelanting lalu terkena mobil.
Terkait pertanyaan korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya tidak menjadi masalah. Karena ketika korban yang ditetapkan tersangka itu meninggal, maka penyidikan berakhir.
"Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis," pungkasnya.
- Menhub Pastikan Bandara Kertajati Akan Layani Pemberangkatan 20 Kloter Jemaah Haji Tahun Ini
- JMSI Dukung Kampanye #RamadanTanpaKelaparan
- Pengantin Baru di Banyuwangi Langsung Dapat Tiga Dokumen Kependudukan